TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar terus memperjuangkan pembebasannya dari tahanan. Terpidana kasus pembunuhan ini mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Namun, hambatannya, karena grasi yang ia ajukan kadaluarsa menurut hukum.
"Grasi hanya 1 tahun setelah ditetapkan (vonis), saya sudah 4 tahun (baru mengajukan grasi)," katanya kepada Tempo di Tangerang, Jumat, 27 November 2015.
Antasari mengatakan, dirinya telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Bahwa grasi itu sebaiknya tidak ada batas waktu. Hak konstitusi juga," ucapnya.
Antasari berujar, dirinya tengah memperjuangkan gugatan ini. "Kalau itu bisa dikabulkan, Insya Allah tidak ada halagan lagi untuk mengabulkan grasi saya." Perkara di MK, kata dia, tinggal menunggu putusan.
Soal kasus yang membawanya ke tahanan, Antasari tetap berkukuh tak bersalah. "Anda bisa bayangin, dihukum tapi nggak bersalah. Bagaimana Anda di dalam tahanan? Itu yang saya alami tujuh tahun," kata Antasari.
"Tapi sudah saya ikhlaskan. Orang yang mengutak-atik supaya saya di dalam penjara, sudah saya maafkan. Supaya saya ringan, kalau saya dendam nanti berat saya."
Antasari mengaku menjalani masa-masa sulit pada tiga bulan pertama penahanannya. "Setelah tiga bulan ke atas saya sudah bisa melalui. Ternyata hukum itu tidak seperti ilmu pasti," tuturnya.
Antasari adalah terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari 18 tahun penjara pada 18 Februari 2010.
Ia beberapa kali mendapat remisi. Ia kini menjalani asimilasi atau penyesuaian sebelum bebas. Sejak 13 Agustus lalu, Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang. Ia bekerja dari Senin sampai Sabtu, Pukul 08.30-17.00 WIB.
REZKI ALVIONITASARI
Catatan: Sebelumnya berita ini berjudul "Antasari Azhar Berharap pada Putusan MK".
Baca juga:
Disebut Rizieq Lamar Nyi Kidul, Si Bupati:Istri Saya Saja...