TEMPO.CO, Surabaya - Dua pejabat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur yang didakwa melakukan korupsi dana hibah senilai total Rp 52 miliar sepanjang 2011-2014 buka suara ihwal kasus yang menjerat mereka. Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 26 miliar ini, Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, yang juga Ketua Umum PSSI, juga sudah pernah dimintai keterangan.
Terdakwa Diar Kusuma Putra, Wakil Ketua Kadin Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antarprovinsi, menyatakan dana hibah dari pemerintah kepada Kadin sangat baik. Dia hanya menyayangkan tidak ada pendampingan dalam pengelolaan dana hibah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya korupsi.
“Kemarin saya lihat, ketika ahli dari BPKP datang, kalau CV mereka ada kaitannya dengan program anti korupsi, mengapa mereka baru muncul setelah adanya dugaan korupsi? Kenapa tidak melakukan pendampingan untuk pencegahan?” katanya ketika ditemui setelah sidang pembacaan tuntutan yang diputuskan ditunda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 27 November 2015.
Terdakwa Nelson Sembiring, Wakil Ketua Kadin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, mendukung pernyataan rekannya itu. Menurut dia, karena faktor kesibukan, mereka tidak dapat memantau langsung bagaimana pengelolaan dana hibah tersebut.
Dia menyatakan adanya kepercayaan yang diberikan kepada bagian bendahara di bidang penelitian dan pengembangan untuk mengelola dana. “Kami percayakan kepada mereka karena kami juga tidak paham terkait dengan pengelolaan administrasi keuangan dan setiap tahun mereka bilang, 'oke',” tuturnya.
Nelson menambahkan, pihaknya juga tidak mengetahui bahwa penggunaan dana harus langsung dilaporkan kepada pemerintah provinsi. “Tanda tangan segala macam, ya itu palsu, itu imajinasi mereka,” katanya.
Sidang ditunda setelah tim jaksa penuntut umum menyatakan belum siap dengan berkas tuntutannya. Mereka meminta waktu satu minggu lagi. “Sama seperti kasus korupsi biasanya, tapi kali ini saksinya sampai begitu banyak. Di samping itu, berbagai kasus di kejaksaan juga banyak yang harus kami selesaikan,” kata Arendiana, anggota tim jaksa, memberi alasan.
Sebelumnya, Diar dan Nelson didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur. Mereka, di antaranya, disebutkan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 17 miliar guna penelitian biogas di 38 kota dan kabupaten serta sebanyak Rp 5 miliar untuk membiayai satu klub sepak bola.
Dalam proses hukum yang dijalani, keduanya juga tercatat mengembalikan dana sebesar total Rp 8,7 miliar.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH