TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan terkait kesepakatan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang KPK atau revisi UU KPK menjadi usulan Dewan Perwakilan Rakyat dan masuk dalam Program Legislatif Nasional Prioritas Tahun 2015.
"Jika pemerintah sepakat dengan DPR utk melakukan revisi, harus dilihat adalah untuk memperkuat KPK bukan untuk melemahkan," kata Johan Budi, Wakil Ketua KPK kepada Tempo, Jumat, 27 November 2015.
Presiden Jokowi pada bulan lalu, menolak menyetujui usulan DPR untuk merombak Undang-Undang KPK. Rencana DPR ini mendapat tantangan karena dianggap akan melemahkan KPK. Beberapa pasal yang menjadi sorotan antara lain, Pasal 4: KPK lebih difungsikan untuk pencegahan, bukan untuk pemberantasan Korupsi, Pasal 5 yang menyebutkan bahwa umur KPK hanya sampai 12 tahun, dan beberapa pasal lainnya yang cenderung memberangus fungsi KPK sebagai lembaga antirasuah.
Revisi Undang-Undang KPK diusulkan oleh 15 legislator PDI Perjuangan, sembilan legislator Partai Golkar, sembilan legislator Partai Kebangkitan Bangsa, lima legislator Partai Persatuan Pembangunan, 12 legislator Partai NasDem, dan tiga legislator Partai Hati Nurani Rakyat.
Johan mengatakan, dalam konteks ini KPK adalah pelaksana undang-undang. Sehingga, lanjut Johan, revisi aturan tersebut tidak menempatkan komisi antirasuah bisa mempengaruhi kewenangan DPR maupun pemerintah.
Johan juga menyatakan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan mengenai rencana revisi UU KPK. "Sejauh yang saya tahu dulu ada kesepakatan dengan pemerintah bahwa UU KPK tidak direvisi pada tahun ini," ujar Johan.
Dalam rapat Badan Legislasi hari ini, DPR mengusulkan RUU Tax Amnesty atau RUU Pengampunan Pajak menjadi RUU yang diusulkan pemerintah. Sedangkan pemerintah, yang awalnya mengusulkan RUU KPK, menyetujui RUU tersebut menjadi usulan DPR. (Baca Dalih Menteri Hukum Membarter RUU KPK dan RUU Amnesti Pajak)
Pemerintah, lewat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, menyetujui kedua RUU tersebut diajukan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2015. Artinya, kedua RUU itu akan disahkan paling lambat akhir tahun ini.
Rencananya, dalam waktu kurang dari satu bulan, mereka segera menggelar rapat untuk membahas kedua RUU itu. Setelah disepakati, selanjutnya RUU tersebut dibawa dalam rapat Badan Musyawarah dan rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
FRISKI RIANA | DESTRIANITA K