TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah, lewat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, membuat kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pengusulan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty dan Rancangan Undang-Undang KPK atau revisi UU KPK.
Dalam rapat Badan Legislasi hari ini, DPR mengusulkan RUU Tax Amnesty atau RUU Pengampunan Pajak menjadi RUU yang diusulkan pemerintah. Sedangkan pemerintah, yang awalnya mengusulkan RUU KPK, menyetujui RUU tersebut menjadi usulan DPR.
"Terkait dengan rencana Undang-Undang Pengampunan Pajak Pemerintah, setuju jika pengampunan tersebut menjadi inisiatif pemerintah," kata Menteri Yasonna dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat, 27 November 2015.
Yasonna menyetujui kedua RUU tersebut diajukan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2015. Artinya, kedua RUU itu akan disahkan paling lambat akhir tahun ini.
Rapat Badan Legislasi, yang hanya berlangsung selama 30 menit, itu dihadiri seluruh fraksi. Hadir di antaranya Sareh Wiryono, Firman Soebagyo, Hendrawan Supratikno, Misbakhun, John Kennedy Azis, Arya Bima, Muzamil, Arsul Sani, dan Aryo Djojohadikusumo.
Rencananya, dalam waktu kurang dari satu bulan, mereka segera menggelar rapat untuk membahas kedua RUU itu. Setelah disepakati, selanjutnya RUU tersebut dibawa dalam rapat Badan Musyawarah dan rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
DESTRIANITA K