Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luhut: Pemilik Rekening Gendut Tak Dihukum, Bayar Pajak Saja  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/Subekti
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.COJakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan berpesan kepada pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo. Saat memberi sambutan indeks persepsi tindak pidana pencucian uang di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Luhut mengusulkan agar pemilik rekening gendut tak dipidanakan.

"Ini Pak Johan, rekening gendut itu tidak dihukum, tapi bayar pajak saja, ya sudah kita ampuni," kata Luhut di PPATK, Jakarta, Jumat, 27 November 2015. Johan yang mewakili KPK juga menghadiri pertemuan itu dan duduk di bangku barisan paling depan.

Menurut Luhut, pemungutan pajak tersebut untuk menunjukkan sikap tegas kepada pejabat negara yang memiliki rekening gendut tapi tak bisa dijerat pidana. "Ya sudah tarik garis awal di sini, dilakukan klarifikasi, pembayaran pajak," ujarnya.

Tentunya, kata dia, selain bayar pajak 15 persen, pemilik rekening gendut harus juga dikenakan penalti. Luhut mengatakan pilihan tersebut lebih baik ketimbang dibiarkan saja.

PPATK pun sedang menggiatkan upaya memburu pengusaha pengemplang pajak. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan timnya ingin membantu pemerintah meningkatkan penerimaan pajak. "Kami ingin data bermanfaat dari sisi pajak agar negara benefit," tutur Yusuf di kantornya, kemarin.

Salah satu caranya adalah PPATK memberikan laporan hasil analisis (LHA) kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Dampaknya signifikan," ucap Yusuf. Dari 116 LHA yang dikirim ke Ditjen Pajak, sudah dieksekusi lebih dari 50 persen. "Mendapat hasil Rp 2,4 triliun. Kami lihat progresnya bagus ke depan."

Saat ini, Yusuf masih memerintahkan timnya untuk menelusuri beberapa hasil analisis terhadap pengusaha yang diduga menyembunyikan hartanya agar tak terlapor dalam surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak. Pemerintah saat ini memang memberikan pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, kalau ada pengusaha yang masih main-main, PPATK tak segan untuk membongkarnya.

Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan modus secara umum adalah banyak pelaku usaha yang menyembunyikan transaksinya di rekening pribadi. "Jadi SPT itu tidak mencerminkan transaksinya," ujar Ivan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PPATK sudah mengantongi data-data pengemplang pajak tersebut. Data itu sudah terang benderang dan tinggal bergulir. Bila data itu kelak dieksekusi, penerimaan pajak tak lagi hanya sekitar Rp 1.600 triliun, tapi bisa mencapai Rp 6.100 triliun.

Yusuf mengatakan, pada tahun ini, lembaganya menerima laporan sebanyak 46 ribu sampai Oktober 2015. "Data kami banyak, setiap tahun meningkat," kata Yusuf. Menurut dia, laporan itu berasal dari 294 penyedia jasa keuangan (PJK). Rinciannya, 56,1 persen dari PJK nonbank dan 43,9 persen disampaikan PJK bank.

Dia mengatakan mayoritas transaksi keuangan mencurigakan itu terjadi di Jakarta sebanyak 45,5 persen. Sisanya di Jawa Barat 11,7 persen dan Jawa Timur 10,8 persen.

Berdasarkan profilnya, sebagian besar atau sebanyak 91,9 persen terlapor merupakan perorangan. Sisanya adalah korporasi. Mayoritas terlapor perorangan adalah laki-laki sebanyak 65,3 persen. Pekerjaan utama sebagai pengusaha/wiraswasta 35,3 persen, dengan usia produktif 30-60 tahun.

Dari jumlah laporan yang masuk tadi, kata Yusuf, hanya 22,4 laporan yang mampu diidentifikasi terkait dengan tindak pidana. Indikasi tindak pidana asal yang dominan adalah penipuan 50,3 persen, korupsi 17,2 persen, dan perjudian 8,1 persen.

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menanggapi klaim TKN Prabowo-Gibran soal klaim surat suara tercoblos capres-cawapres nomor urut 3 di Malaysia. Foto diambil di De Colomadu Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 7 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung


Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Logo PPATK. ppatk.go.id
Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.


PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Logo PPATK. ppatk.go.id
PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.


Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.


Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.


Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 11 April 2023. Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.


Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.


Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.


Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.


5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.