TEMPO.CO, Bandung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I dibantu Kepolisian Daerah Jawa Barat menyerahkan satu tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis, 26 November 2015. Tersangka pengemplang pajak tersebut adalah Komisaris PT NKC berinisial RR. Diduga RR telah menggelapkan pajak pertambahan nilai sejumlah Rp 6,7 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pajak Jawa Barat Yoyok Satiotomo mengatakan penyidikan terhadap RR merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang dilakukan Kanwil Pajak Jawa Barat terhadap Direktur PT NKC, NN.
"Modus yang dilakukan tersangka RR dan NN adalah dengan tidak melaporkan seluruh hasil penjualan dalam SPT masa PPN yang telah dipungut dari konsumen dan tidak disetorkan ke kas negara," ujar Yoyok saat jumpa pers di kantor Kejati Jawa Barat, Kamis, 26 November 2015.
Perbuatan mengemplang pajak yang dilakukan PT NKC telah berlangsung selama kurun waktu lima tahun. Dalam kurun waktu tersebut, perusahaan menyampaikan SPT masa PPN yang isinya tidak benar. "Kerugian negara mencapai Rp 6,7 miliar," tuturnya.
PT NKC bergerak di bidang event organizer atau penyedia jasa tenaga kerja yang beralamat kantor di Cibeunying, Kota Bandung. RR, selain menjabat Komisaris PT KNC, berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Australia. "Penyidikan terhadap tersangka RR cukup lama. Disebabkan RR berdomisili di Australia. Dia seorang dosen," kata Yoyok.
Sementara itu, pihak Kejati Jawa Barat akan memproses berkas-berkas tersangka. Dalam waktu dekat, tersangka akan disidang.
IQBAL T. LAZUARDI S.