Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Rizieq FPI, Hina Presiden hingga Pelesetan Sampurasun

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Muhammad Rizieq Syihab. TEMPO/Imam Sukamto
Muhammad Rizieq Syihab. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sikap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab kembali menuai kecaman. Pentolan FPI itu memplesetkan sampurasun, ungkapan salam masyarakat Sunda, menjadi campur racun. Perbuatan Rizieq itu mengundang amarah masyarakat Sunda, khususnya Angkatan Muda Siliwangi (AMS). Rizieq dianggap telah melecehkan budaya dan bahasa Sunda. AMS lantas melaporkan Rizieq ke polisi, AMS juga melarang Rizieq menginjakkan kaki di Jawa Barat. Sebenarnya sikap kontroversi yang mengundan kecaman publik itu bukan pertama kali Rizieq lakukan, Kamis, 26 November 2015.

Tempo mencatat beberapa aksi Rizieq yang mengundang kritik dan kecaman publik. Seperti pada 2003, Rizieq melontarkan pernyataan yang dianggap menghina polisi dalam dialog di sebuah stasiun televisi. Ia sempat menjadi buruan hingga akhirnya ditangkap satuan polisi Polda Metro Jaya. Rizieq sempat divonis tujuh bulan kurungan dan dibebaskan  pada November 2003.

Dingin lantai bui tidak membuat Rizieq jera. Pada Mei 2008 Rizieq kembali berulah. Dalam ceramah di Masjid Al Ishlah Petamburan. Rizieq memerintahkan pendukungnya untuk memerangi Ahmadiyah yang menurutnya sebagai ajaran itu sesat. Tak hanya itu, ia meminta pendukungnya untuk memerangi Ahmadiyah. Selanjutnya pada Juni 2008, FPI yang dipimpin Rizieq menyerang 27 aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monumen Nasional. Akibatnya sejumlah orang luka-luka. Polisi kembali menciduk Rizieq dan 59 Pengikutnya.

Februari 2012, FPI melalui Rizieq Shihab meminta kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo mencopot Kepala Polda Kalimantan Tengah Brigjen Daminaus Zacky. Alasannya, kehadiran FPI ditolak warga Kalimantan Tengah.

Tidak cukup warga biasa. Bahkan Presiden juga tidak luput dari ujaran pedas Rizieq. Pada Juli 2013, Rizieq mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai seorang pecundang. "Hanya seorang pecundang yang suka sebar fitnah dan bungkam terhadap maksiat," ujar Rizieq dalam pernyataanya yang dimuat di situs FPI kala itu. Pernyataan Rizieq itu merespon SBY yang sebelumnya mengatakan bahwa kericuhan FPI di Kendal telah menciderai ajaran Islam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada November 2014, Rizieq juga pernah berseteru dengan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Rizieq dan FPI menginginkan agar Ahok untuk turun dari jabatannya karena dianggap musuh Islam.

Dan baru-baru ini, Rizieq kembali menghebohkan publik karena memplesetkan sampurasun, ungkapan salam masyarakat Sunda, menjadi campur racun. Meski video pernyataan Rizieq itu tersebar di berbagai media sosial, toh Rizieq membantah telah melecehkan budaya Sunda. Dia justru mengkritik Bupati Purwakarta yang menghadirkan tradisi Sunda yang dinilai merusak umat Islam.

TEMPO.CO | LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

29 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

37 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra meninggalkan rumah sakit polisi setelah diberikan pembebasan bersyarat, di Bangkok, Thailand, 18 Februari 2024. Thai News Pix/Tananchai Kaewsowattana via REUTERS
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

43 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

48 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.


Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

52 hari lalu

Seniman monolog Butet Kartaredjasa menanggapi pelaporan dirinya ke polisi oleh relawan Presiden Jokowi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.


Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

52 hari lalu

Ketua Umum Relawan Pro Jokowi atau Projo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Rumah Indonesia Maju, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.


Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Potret Raja Maha Vajiralongkorn terlihat saat para demonstran pro-demokrasi memberikan penghormatan tiga jari, pada peringatan 47 tahun pemberontakan mahasiswa 1973, di Bangkok, Thailand 14 Oktober 2020. Salam ini sempat dilarang digunakan dalam aksi protes di Thailand. REUTERS/Jorge Silva
Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa


Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.


Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.


Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

9 Januari 2024

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.