TEMPO.CO, Yogyakarta - Putra mahkota atau pangeran pati Kadipaten Puro Pakualaman, Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Prabu Suryodilogo membantah dia telah dinobatkan sebagai Paku Alam X menjelang pemberangkatan jenazah ayahnya pada 22 November 2015 lalu. Sebelumnya, pamannya dari keluarga Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Anglingkusumo, menuding telah ada jumenengan saat itu.
“Beritanya simpang siur. Itu pemberitahuan kalau Kanjeng Gusti wafat dan kadipaten tak boleh kosong,” kata Suryodilogo usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla yang datang untuk mengucapkan bela sungkawa di Bangsal Sewatama Kadipaten Puro Pakualaman Yogyakarta, Kamis sore, 26 November 2015.
Lantaran tidak boleh ada kekosongan pemimpin, maka keluarga mengangkat Suryodilogo sebagai pelaksana harian di kadipaten hingga ada jumenengan atau penobatan Paku Alam X. Sedangkan Suryodilogi dipilih menjadi pelaksana harian karena telah diangkat menjadi pangeran pati pada 2012 lalu.
“Kalimatnya itu hanglintir keprabon. Bahwa penerusnya nanti ini. Enggak boleh kosong. Harus ada pelaksana harian, Kami juga paham masih masa berduka,” kata Suryodilogo.
Dia pun enggan berkomentar mengenai kemungkinan adanya dialog dengan Anglingkusumo. “Dialog apa? Mohon maaf, bagaimana pun beliau paman saya. Saya hormati beliau. Masalah kami itu kan kalian (media) yang anggap. Saya no comment saja,” kata Suryodilogo.
Saat disinggung soal rencana jumenengan, Suryodilogo akan menunggu selepas peringatan 40 hari meninggalnya Paku Alam IX. Persiapan yang dilakukan sesuai dengan pranatan para leluhurnya. “Kalau saya noto hati,” kata Suryodilogo.
Adapun menantu Anglingkusumo, KPH Wiroyudho, menegaskan bahwa di kadipaten tidak mengenal istilah putra mahkota. Sedangkan pada prosesi Ahad lalu diyakini merupakan pengangkatan Suryodilogo sebagai pangeran pati yang suratnya ditandatangani Tjondrokusumo.
"Kami juga pertanyakan kompetensi Tjondrokusumo. Kalau PA IX sudah wafat, mestinya perangkat lainnya demisioner," kata Wiroyudho kepada Tempo.
Sementara itu, Carik Urusan Panitrapura Pakualaman Mas Riyo Sestrodirjo bersama mantan ajudan PA IX, Mas Timur, telah menyerahkan surat pemberitahuan kematian PA IX yang dilampiri akta kematian kepada Ketua DPRD DIY dan tembusannya kepada Gubernur DIY pada 26 November 2015. Surat pemberitahuan kematian ditandatangani Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan KPH Tjondrokusumo dan akta kematian dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Yogyakarta.
“Karena yang mendaftarkan PA IX sebagai wakil gubernur dulu adalah KPH Tjondrokusumo,” kata Sestrodirjo.
Surat-surat tersebut disampaikan untuk dijadikan dasar dewan untuk melakukan rapat paripurna. Dalam rapat nantinya akan diumumkan, bahwa Wakil Gubernur DIY telah wafat sehingga perlu ada penggantinya.
PITO AGUSTIN RUDIANA