TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso alias Buwas telah memutuskan tempat untuk penjara narapidana kasus narkoba. Lokasi yang dipilih adalah Madura. Tepatnya di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Alasan pulau ini dipilih untuk penjara khusus narkoba. Karena Kepulauan Kangean sudah tersedia gedung bekas lembaga pemasyarakatan. "Mungkin nanti juga akan diberi sungai yang isinya buaya dan ikan piranha," kata Budi Waseso di kantor Muhammadiyah Jawa Timur pada hari ini, Kamis, 26 November 2015.
Mantan Kepala Bareskrim Markas Besar Polri ini menjelaskan bahwa penjara tersebut akan menjadi tempat para bandar narkoba kelas kakap. Tentu saja kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pulau ini akan disterilkan dari akses komunikasi, sehingga tidak ada peluang sekecil apapun bandar tersebut mengedarkan narkoba kembali. "Biar nunggu hukuman mati di situ saja," papar Budi.
BNN akan segera mengurus penggunaan gedung tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebab, status pengelolaan gedung itu masih di bawah kementerian tersebut. Tidak dijelaskan target persiapan penjara khusus itu sampai kapan.
Sebanarnya, menurut Budi, selain Kepulauan Kangean ada beberapa pilihan tempat. Seperti pulau terluar di Pulau Papua, Kalimantan, maupun di Sumatera. "Yang jelas pulau-pulau itu sudah mencari signal handphone maupun Internet.
Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mendukung langkah BNN untuk menggunakan Kepulauan Kangean sebagai penjara tahanan narkotika. Syaratnya, kata Syaifullah, BNN harus izin terlebih dahulu kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Ya kami mendukung saja."
Saifullah membayangkan, dengan penjara khusus narkoba yang terletak di pulau terpencil Indonesia akan lebih mudah mengurangi penggunaan dan peredaran narkoba. "Syukur-syukur Indonesia ini bersih dari narkoba."
ERWIN FAJERIAL