TEMPO.CO, Cirebon - Ketua DPRD Kota Cirebon dituding menyerobot proyek milik pengusaha jasa konstruksi. Penyerobotan pun dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon.
Sedikitnya, 20 pengusaha jasa konstruksi hari ini mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon. Mereka melaporkan penyerobotan proyek yang dilakukan oleh ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno.
“Ketua DPRD Kota Cirebon telah menyerobot proyek yang seharusnya menjadi milik kami,” kata Nurhaedi, pengusaha jasa konstruksi yang ikut melapor, Kamis, 26 November 2015.
Dijelaskan Nurhaedi, kejadian bermula saat mereka hendak membuat surat perintah kerja (SPK) ke Dinas Pekerja Umum Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUESDM) Kota Cirebon beberapa waktu lalu. SPK tersebut terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur yang mereka dapatkan. Adapun dananya berasal dari APBD perubahan 2015 Provinsi Jawa Barat.
Namun saat hendak membuat SPK tersebut, salah satu kepala bidang (kabid) di DPUESDM mendapatkan telepon langsung dari Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno. “Kami ada di situ saat Pak Ketua menelpon kabid,” kata Nurhaedi. Sang ketua dewan menginginkan agar lima proyek senilai total Rp 1 miliar tersebut merupakan miliknya dan harus diamankan. “Bahkan pak ketua bilang ke kabid tersebut jika proyek akan diberikan kepada salah satu pengusaha,” kata Nurhaedi.
Padahal, ujar Nurhaedi, merekalah yang mendapatkan dan telah merintis proyek tersebut dari awal. “Kami yang mengajukannya ke provinsi,” kata Nurhaedi. Setelah cair, tiba-tiba ketua DPRD Kota Cirebon mengklaim proyek tersebut merupakan miliknya. Karena dinilai telah melanggar etika, pengusaha jasa konstruksi pun akhirnya berinisiatif melaporkan penyerobotan proyek ke BK DPRD Kota Cirebon.
Bahkan Nurhaedi mengklaim memiliki sejumlah bukti penyerobotan proyek yang dilakukan oleh Edi Suripno. “Kami punya bukti. Kalau pak Edi mau balik melaporkan kami, silakan saja,” kata Nurhaedi.
Nurhaedi menambahkan, sebagai anggota dewan, bahkan menjabat sebagai ketua DPRD Kota Cirebon, seharusnya Edi Suripno bertindak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai ketua dewan, bukan dengan bermain proyek. Bahkan seorang pengusaha jasa konstruksi lainnya, Iwan Malik, pun menuding ada tiga anggota dewan yang selama ini kerap bermain proyek menggunakan dana APBD. “Ada tiga orang,” katanya.
Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Yuliarso, yang menerima pengusaha jasa konstruksi tersebut, meminta kepada mereka untuk memberikan laporan sesuai dengan tata tertib dewan. “Yaitu dibuatkan kronologisnya, dilengkapi dengan data pelapor dan KTP,” katanya. Laporan pun kalau memang yang melapor ada 20 orang, kata dia, disertai identitas 20 pelapor ditambah dengan cap jari pelapor. Laporan itu, kata Yuliarso, juga harus dilengkapi bukti-bukti yang ada.
Selain itu, Yuliarso juga meminta kepada pengusaha jasa konstruksi untuk menunjuk langsung orang-orang yang mereka nilai terlibat bermain proyek. “Langsung tunjuk hidung saja,” kata Yuliarso. Karena jika mengatasnamakan anggota dewan, seluruh anggota dewan yang terlibat saat ini sudah merasa resah.
Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno saat dikonfirmasi membantah tuduhan sejumlah pengusaha jasa konstruksi terhadap dirinya. “Kalau Nurhaedi menunjukkan bukti, bukti apa?” tanya Edi. Bahkan Edi mengaku nama baiknya telah dicemarkan dengan adanya tudingan dari Nurhaedi dan teman-temannya. Ia pun berencana menempuh upaya hukum jika Nurhaedi tidak meminta maaf.
IVANSYAH