Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua DPRD Cirebon Diduga Serobot Proyek, Pengusaha Protes  

Editor

Zed abidien

image-gnews
TEMPO/Muliady
TEMPO/Muliady
Iklan

TEMPO.CO, Cirebon - Ketua DPRD Kota Cirebon dituding menyerobot proyek milik pengusaha jasa konstruksi. Penyerobotan pun dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon.

Sedikitnya, 20 pengusaha jasa konstruksi hari ini mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon. Mereka melaporkan penyerobotan proyek yang dilakukan oleh ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno.

“Ketua DPRD Kota Cirebon telah menyerobot proyek yang seharusnya menjadi milik kami,” kata Nurhaedi, pengusaha jasa konstruksi yang ikut melapor, Kamis, 26 November 2015.

Dijelaskan Nurhaedi, kejadian bermula saat mereka hendak membuat surat perintah kerja (SPK) ke Dinas Pekerja Umum Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUESDM) Kota Cirebon beberapa waktu lalu. SPK tersebut terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur yang mereka dapatkan. Adapun dananya berasal dari APBD perubahan 2015 Provinsi Jawa Barat.

Namun saat hendak membuat SPK tersebut, salah satu kepala bidang (kabid) di DPUESDM mendapatkan telepon langsung dari Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno. “Kami ada di situ saat Pak Ketua menelpon kabid,” kata Nurhaedi. Sang ketua dewan menginginkan agar lima proyek senilai total Rp 1 miliar tersebut merupakan miliknya dan harus diamankan. “Bahkan pak ketua bilang ke kabid tersebut jika proyek akan diberikan kepada salah satu pengusaha,” kata Nurhaedi.

Padahal, ujar Nurhaedi, merekalah yang mendapatkan dan telah merintis proyek tersebut dari awal. “Kami yang mengajukannya ke provinsi,” kata Nurhaedi. Setelah cair, tiba-tiba ketua DPRD Kota Cirebon mengklaim proyek tersebut merupakan miliknya. Karena dinilai telah melanggar etika, pengusaha jasa konstruksi pun akhirnya berinisiatif melaporkan penyerobotan proyek ke BK DPRD Kota Cirebon.

Bahkan Nurhaedi mengklaim memiliki sejumlah bukti penyerobotan proyek yang dilakukan oleh Edi Suripno. “Kami punya bukti. Kalau pak Edi mau balik melaporkan kami, silakan saja,” kata Nurhaedi.

Nurhaedi menambahkan, sebagai anggota dewan, bahkan menjabat sebagai ketua DPRD Kota Cirebon, seharusnya Edi Suripno bertindak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai ketua dewan, bukan dengan bermain proyek. Bahkan seorang pengusaha jasa konstruksi lainnya, Iwan Malik, pun menuding ada tiga anggota dewan yang selama ini kerap bermain proyek menggunakan dana APBD. “Ada tiga orang,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Yuliarso, yang menerima pengusaha jasa konstruksi tersebut, meminta kepada mereka untuk memberikan laporan sesuai dengan tata tertib dewan. “Yaitu dibuatkan kronologisnya, dilengkapi dengan data pelapor dan KTP,” katanya. Laporan pun kalau memang yang melapor ada 20 orang, kata dia, disertai identitas 20 pelapor ditambah dengan cap jari pelapor. Laporan itu, kata Yuliarso, juga harus dilengkapi bukti-bukti yang ada.

Selain itu, Yuliarso juga meminta kepada pengusaha jasa konstruksi untuk menunjuk langsung orang-orang yang mereka nilai terlibat bermain proyek. “Langsung tunjuk hidung saja,” kata Yuliarso. Karena jika mengatasnamakan anggota dewan, seluruh anggota dewan yang terlibat saat ini sudah merasa resah.

Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno saat dikonfirmasi membantah tuduhan sejumlah pengusaha jasa konstruksi terhadap dirinya. “Kalau Nurhaedi menunjukkan bukti, bukti apa?” tanya Edi. Bahkan Edi mengaku nama baiknya telah dicemarkan dengan adanya tudingan dari Nurhaedi dan teman-temannya. Ia pun berencana menempuh upaya hukum jika Nurhaedi tidak meminta maaf.

IVANSYAH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

10 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

15 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

24 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

24 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

26 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

29 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

31 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?


Gedung DPRD Garut Sepi usai Pemilu 2024, Demo Guru Honorer Tak Diterima Anggota Dewan

35 hari lalu

Suasana sidang paripurna dengan agenda mengesahkan pemakzulan Bupati Aceng Fikri di Gedung DPRD Garut, Jawa Barat. Jumat (1/2). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Gedung DPRD Garut Sepi usai Pemilu 2024, Demo Guru Honorer Tak Diterima Anggota Dewan

Gutu honorer gagal bertemu para wakil rakyat karena tak ada satupun anggota DPRD Garut berada di tempat.