Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Naskah Akademik RUU PUB Masih Terus Berproses

image-gnews
Salah satu  isu besar dalam penyusunan RUU Perlindungan Umat Beragama adalah soal definisi agama.
Salah satu isu besar dalam penyusunan RUU Perlindungan Umat Beragama adalah soal definisi agama.
Iklan

INFO NASIONAL - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) merupakan upaya pemerintah untuk melindungi dan melayani umat beragama secara optimal. Demikian penegasan  Kabalitbang-Diklat Kemenag Abd. Rahman Mas’ud saat menjadi keynote speaker pada acara workshop “Optimalisasi Peran Pemerintah dan Tokoh Agama dalam Mewujudkan RUU Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB)” yang diselenggarakan Yayasan Generasi Muda Madani Indonesia (YGMI) di  Jakarta, Rabu, 25 November 2015.

“Saya kira membicarakan topik RUU PUB ini sudah tepat. Karena sejatinya setiap kita memiliki tanggung jawab untuk sama-sama mengawal terwujudnya regulasi yang baik, regulasi yang berupaya memelihara keharmonisan dan kerukunan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Rahman, tokoh agama dan aparat pemerintah berperan penting menjembatani kepentingan publik atau umat beragama dengan kebutuhan negara tokoh dalam upayanya mengelola kemajemukan warga negara  dengan baik. Kementerian Agama saat ini sedang menyiapkan draf RUU Perlindungan Umat Beragama. Kata ‘perlindungan’  dipilih karena terinspirasi dari kalimat dalam  pembukaan UUD 1945 “...melindungi segenap bangsa Indonesia.” Ada juga yang mengusulkan nama lain, seperti “RUU Kehidupan Beragama”, atau “RUU Kerukunan Umat Beragama”, yang dinilai lebih memayungi dan sosiologis.

Rahman mengatakan, sejauh ini tim masih menggunakan istilah RUU Perlindungan Umat Beragama. Soal judul, kata Rahman, dapat disesuaikan setelah RUU ini berbentuk utuh. Lebih dari itu, di berbagai forum, hampir belum ada yang keberatan dengan istilah “perlindungan”.

Kabalitbang  menambahkan, prinsip umum regulasi ini adalah melengkapi regulasi yang berlaku saat ini. Sepanjang regulasi yang ada telah cukup memadai dan tidak ada alasan kuat merevisinya, regulasi lama tetap dipertahankan. Norma-norma yang dipandang masih relevan dan applicable dalam masyarakat tetap dibiarkan berlaku. Sementara RUU ini mengisi ruang-ruang kosong yang memerlukan pengaturan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rahman mencontohkan, masalah pendidikan agama yang dinilai masih cukup diatur dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP 55 Tahun 2007.  Soal perkawinan juga tidak disentuh meski ada dinamika upaya merevisinya. “RUU ini sedapat mungkin ramping dan hanya mengatur yang diperlukan saja,” ucapnya.

Menurut Rahman, salah satu isu besar yang menyertai penyusunan RUU PUB ini adalah soal definisi agama.  Hal ini terutama yang terkait soal kelompok-kelompok agama di luar yang enam, apakah disinggung dalam regulasi ini atau tidak. Rahman mengatakan, kualifikasi atau persyaratan sebagai agama perlu dijelaskan dalam konteks ini.  

“Isu penting lainnya adalah soal registrasi agama, majelis agama, FKUB, rumah ibadat, penyiaran agama, perayaan hari besar, pemulasaraan jenazah, dan bantuan luar negeri. Selain itu soal pemidanaan yang menyentuh soal penodaan atau penghinaan agama,” ujarnya.  

Rahman menuturkan bahwa naskah akademik RUU PUB  ini masih terus berproses. “Kami akan sangat senang menerima berbagai masukan dari para tokoh agama di sini. Syukur-syukur kami terima dalam bentuk tertulis,” katanya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.