TEMPO.CO, Bangkalan - Pemerintah Kabupaten Bangkalan menerima surat penetapan upah minimum 2016 dari Gubernur Jawa Timur, Kamis, 26 November 2015. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangkalan pada tahun depan ditetapkan sebesar Rp 1.414.000 per bulan dan menjadi yang tertinggi dibandingkan tiga kabupaten lain yang ada di Pulau Madura.
Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangkalan Siti Aminah mengungkap penerimaan itu. Dia juga membanggakannya karena nilainya yang tertinggi dibandingkan tiga kabupaten lain di Pulau Madura itu. "Angkanya juga cantik 1414," kata dia, Kamis, 26 November 2015.
Aminah berharap angkat cantik UMK tersebut bisa menjadi berkah dan keberuntungan bagi buruh di Bangkalan. "Surat penetapan UMK dari Gubernur baru kami terima hari ini," ujar dia.
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Pengawasan, Dinas Sosial Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Bangkalan Anang Safroni mengatakan UMK tersebut naik seribu rupiah dari UMK yang diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten Bangkalan. "Tapi kalau dibanding upah minimum 2015, naik 11,5 persen," katanya.
Anang mengklaim, UMK tersebut telah disetujui pengusaha dan buruh di Bangkalan. Sejak awal, kata dia, proses penetapan UMK melibatkan Dewan Pengupahan Kota yang terdiri dari lembaga lintas sektoral, antara lain Badan Pusat Statistik, bagian perekonomian, Disperindag, Dinas Pasar, perguruan tinggi, Kadin, dan perwakilan buruh. "Selanjutnya UMK ini akan kami sosialisasikan ke pemilik usaha," katanya.
Menurut Anang, UMK tersebut telah sesuai dengan angka kebutuhan layak hidup buruh bujang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Angka layak hidup itu disusun dengan melakukan survei terhadap 66 item kebutuhan sandang, papan, dan pangan di pasar tradisional. "Sebanyak 149 perusahaan yang ada di Bangkalan saat ini wajib menerapkan UMK," katanya.
MUSTHOFA BISRI