TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkenal dengan celotehannya, akan membuat kejutan lagi. Kejutan akan disampaikan saat sidang kasus pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Desember mendatang.
Nazaruddin sering melontarkan tuduhan yang membuat banyak orang terhenyak. Di antaranya, Nazaruddin menyebutkan keterlibatan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh dalam perkara korupsi Wisma Atlet dan peran eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yang ternyata benar.
Terpidana perkara korupsi proyek Wisma Atlet itu memang akan menjalani sidang untuk perkara dugaan pencucian uang. Dalam sidang itulah kesempatan yang hendak digunakan Nazaruddin untuk mengungkapkan kejutannya.
Menurut Elza Syarief, kuasa hukum Nazaruddin, mengatakan kliennya kemungkinan mengeluarkan sejumlah pengakuan mengejutkan pada saat persidangan nanti. "Saya tidak bilang enggak ya," ujar Elza di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 25 November 2015.
Dalam nyanyian terakhirnya Maret lalu, Nazaruddin menyebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa yang kini menjabat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Ja'far. Menurut Nazaruddin, Marwan diduga menerima duit dari Ketua Komisi Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Ketika itu Marwan menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB di DPR.
Baik Ibas maupun Marwan sudah membantah tudingan itu. Mereka menganggap Nazaruddin dalam kondisi tertekan, sehingga melontarkan tuduhan tanpa bukti. "Fitnah yang terus-menerus," kata Ibas ketika itu.
Menurut Nazaruddin, uang tersebut sebenarnya milik Grup Permai, perusahaannya yang dikelola bersama Anas Urbaningrum. Nazaruddin mengatakan, duit perusahaannya dibagikan kepada fraksi yang mendukung hak angket pajak.
Elza mengaku akan menemui kliennya yang mendekam di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Kedatangan Elza untuk konsultasi persiapan Nazaruddin menghadapi sidang pencucian uang yang digelar pada Desember mendatang.
Nazaruddin merupakan tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk. Adanya indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet.
Bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan Permai Grup memborong saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada 2010.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Nazaruddin adalah terpidana 4 tahun dan 10 bulan perkara korupsi Wisma Atlet. Ia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta.
LINDA TRIANITA