TEMPO.CO, Bandung - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang BS sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus korupsi pemotongan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wildan Deny mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, BS ditetapkan tersangka lantaran diduga memotong dana bantuan dari pemerintah pusat untuk kegiatan BPJS di Kabupaten Subang. Total dana yang dikorupsi BS, kata Wildan, mencapai Rp 4,7 miliar.
"Dari hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), terdapat kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar," ujar Wildan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu, 25 November 2015.
Menurut dia, dalam praktek menyunat anggaran tersebut, BS tidak sendirian. Polda pun menetapkan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Subang JA. Dalam aksinya, Wildan mengatakan, para tersangka bekerja sama melakukan pemotongan dana dari pemerintah pusat untuk layanan kesehatan bagi para anggota BPJS. "Mereka melakukan pemotongan 20 persen oleh Kadinkes dan 15 persen Kadinyankes," katanya.
Kasus ini bermula saat Dinas Kesehatan Kabupaten Subang menerima dana dari pemerintah pusat senilai Rp 14 miliar. Dana tersebut dianggarkan bagi pelayanan anggota BPJS di Kabupten Subang. Namun, dalam prakteknya, kedua tersangka diduga melakukan pemotongan.
Hingga saat ini, tim Kriminal Khusus Polda Jawa Barat tengah merampungkan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kendati telah ditetapkan menjadi tersangka, dua pejabat Dinas Kesehatan tersebut tidak ditahan. "Pemeriksaan sudah selesai, tinggal pemberkasan. Tersangka tidak ditahan," tuturnya.
BS dan JA belum berhasil dimintai konfirmasi atas tuduhan ini.
IQBAL T. LAZUARDI S.