TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Syarifuddin Sudding mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto.
"Tunggu saja kalau ada yang lapor ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal)," kata politikus Partai Hati Nurani Rakyat ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 November 2015. (Lihat video Siapakah Muhammad Riza, Sang "Gasoline God Father")
Menurut Syarifuddin, dugaan adanya unsur pidana dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport cukup kuat. Dia mencontohkan, jika seseorang menjanjikan sesuatu kepada orang lain kemudian ada imbalannya tapi tidak direalisasi, itu bisa masuk kategori penipuan atau pencemaran nama baik.
SIMAK: Gila! Pencatut Nama Jokowi Minta 20 Persen Saham Freeport
Syarifuddin menuturkan saat ini bukti yang diperoleh MKD masih berupa bukti permulaan. Dia berjanji akan mengungkapnya jika semua bukti sudah lengkap. Apalagi, kata dia, hingga saat ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan bos Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, masih belum dipanggil.
Setya Novanto dilaporkan ke MKD oleh Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin pekan lalu. Dalam laporan ini, ia menyerahkan transkrip rekaman pertemuan antara Setya Novanto, Maroef, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta.
SIMAK: Soal Pencatut Jokowi, Begini Penjelasan Setya Novanto
Dalam transkrip yang beredar, ketiganya membicarakan masalah perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 2021. Transkrip itu menggambarkan Setya berjanji bisa memuluskan perpanjangan kontrak dengan kompensasi saham sebesar 20 persen untuk Jokowi dan Kalla. Sedangkan untuk dirinya sendiri, Setya meminta 49 persen saham proyek listrik di Urumuka, Papua.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI
Simak Pula:
SKANDAL CALO FREEPORT, 10 Fraksi Dukung Penggulingan Setya
Bela Setya Novanto, Fadli Zon Tantang Sudirman Said Berdebat
Kepergok Bareng Dandim Sidoarjo, Arzetti Disidang MKD
Kasus Angeline: Inilah Cek Misterius Rp 4,7 M di Kamar Agus
Mahkamah Jalan Terus, Setya Novanto Lebih Baik Mundur?