TEMPO.CO, Jakarta - Tarik-menarik pilihan mengembalikan calon pemimpin KPK ke Presiden Joko Widodo atau tetap melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan masih terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat. Politikus Fraksi Partai Persatuan Pembangunan siap mendukung penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK jika calon dikembalikan ke pemerintah. Sebagian fraksi lain tetap ingin melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan, pengembalian calon memiliki konsekuensi keharusan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Pemerintah perlu menerbitkan peraturan pengganti Undang-undang KPK untuk jabatan dua anggota pimpinan, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja, yang berakhir 16 Desember nanti. "Kalau panitia seleksi diulang, seleksi akan diulang, DPR tak mungkin menolak perpu KPK," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, 24 November 2015.
Baca Juga:
Komisi Hukum membuka pintu pengembalian nama seusai konsultasi dengan dua inisiator Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yaitu guru besar Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita; dan guru besar Universitas Trisakti, Andi Hamzah. Keduanya senada menganggap panitia seleksi pemimpin KPK menabrak sejumlah persyaratan undang-undang.
Menurut Arsul, PPP belum memutuskan melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan atau mengembalikan calon ke Joko Widodo. Pertimbangan dilematis saat ini, PPP tak mau memilih calon yang berpotensi menjadi batu sandungan lembaga antirasuah ke depannya. Proses seleksi yang tak sesuai dengan undang-undang dianggap rentan terhadap gugatan pembatalan demi hukum pada penetapan tersangka atau kebijakan pimpinan KPK.
Baca Juga:
Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal Penting yang Perlu Anda Tahu
Segera Dipanggil Mahkamah, Ini Sederet Jerat Setya Novanto
Pejabat pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, dalam rapat dengan Komisi Hukum, sempat menyampaikan batas masa jabatan tiga pelaksana tugas dan dua anggota pimpinan KPK. Masa jabatan Adnan dan Zulkarnaen berakhir pada 16 Desember karena terikat dengan masa kerja lima tahun. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang pelaksana tugas KPK bagi Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi, mengatur batas akhir jabatan apabila ada pelantikan pejabat baru atau pimpinan yang digantikan kembali aktif. "Tak ada batasan yang jelas," kata Ruki.
Selanjutnya: nilai lima...