TEMPO.CO, Bandung - Sekitar seribu penyapu jalan di Kota Bandung berpenghasilan rendah. Angkanya Rp 1,3 juta per bulan.
"Masih sulit untuk menaikkan setara upah minimum kota," kata Direktur Utama Perusahaan Daerah Kota Bandung Deni Nurdyana Hadimin, Selasa, 24 November 2015.
Para penyapu jalan itu ikut berperan dalam meraih Piala Adipura 2015 untuk kategori kota metropolitan. Sejak menjabat Direktur Utama Perusahaan Daerah Kota Bandung pada Juli lalu, ucap Deni, ia menerapkan jam kerja 24 jam bagi petugas lapangan yang terbagi menjadi tiga paruh waktu. "Tahun depan, rencananya dinaikkan Rp 250 ribu," ucapnya.
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat, upah minimum Kota Bandung 2016 sebesar Rp 2.275.715.
Total pegawai di PD Kebersihan sekitar 1.700 orang, 60 persen nya petugas lapangan yang bertugas menyapu jalan. Petugas lain mengangkut sampah dari tempat pembuangan sementara ke pembuangan akhir di Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Rata-rata per hari volume sampah di Kota Bandung sebanyak 1.500 ton.
Rencana kenaikan upah tersebut, antara lain, dari peningkatan tagihan iuran sampah dari warga yang dipungut pengurus rukun warga. Sebelumnya, penghasilan dari iuran sampah Rp 1,8 miliar sebulan, sementara potensinya Rp 2,5 miliar. "Sekarang ada peningkatan Rp 150 juta sebulan. Dari target Rp 25 miliar per tahun, sekarang ada Rp 23,5 miliar," ujarnya.
Untuk menaikkan target penghasilan dan upah pegawainya, PD Kebersihan pada 2016 bakal berbisnis sampah anorganik. Limbah seperti plastik seberat 100-150 ton per hari ingin diolah dan dijual ke perusahaan sebagai limbah daur ulang. "Kami siap berhadapan dengan bandar-bandar dan pemulung yang selama ini mengacak-acak sampah di TPS," tuturnya.
ANWAR SISWADI