TEMPO.CO, Makassar - Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat diminta terbuka terkait dengan penanganan kasus yang melilit Ketua DPR Setya Novanto. Setya diduga telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia, Rabu, 25 November 2015.
"Saran saya, MKD ekspose saja kasus ini, agar masyarakat tahu politikus makelar mana yang berbuat seperti ini," ucap anggota Komisi I Dewan Perwakilan Daerah, I Gede Pasek Suardika, setelah menghadiri kunjungan kerja pemantauan pilkada di Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan, Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan.
Gede Pasek mengatakan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam renegosiasi kontrak dengan PT Freeport itu sungguh tidak etis. Sebab, penentuan renegosiasi kontrak dengan Freeport itu bukan wewenang Setya. Bahkan ia menilai ada pihak yang bermain untuk mendapatkan keuntungan. "Saya melihatnya seperti ini, apakah ini permainan negara atau kelompok untuk mendapatkan keuntungan?" ujarnya. "Inilah yang harus dibongkar."
Karena itu, Gede Pasek menuturkan MKD sebaiknya mengungkap permasalahan ini untuk mengetahui siapa makelar saham di perusahaan tambang terkemuka di dunia itu.
Gede Pasek juga meminta Jokowi mengambil sikap tegas dengan tidak memperpanjang kontrak PT Freeport. Menurut dia, perusahaan tambang itu lebih baik dikelola masyarakat Papua.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI
Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal Penting yang Perlu Anda Tahu
Segera Dipanggil Mahkamah, Ini Sederet Jerat Setya Novanto