Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Jalan Terus, Setya Novanto Lebih Baik Mundur?  

image-gnews
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat saat memimpin rapat konsultasi dengan Peneliti Sosiolinguistik Yayah Bachria Mugnisjah di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 24 November 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat saat memimpin rapat konsultasi dengan Peneliti Sosiolinguistik Yayah Bachria Mugnisjah di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 24 November 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sepakat melanjutkan perkara Setya Novanto ke tahap persidangan. Kesepakatan tersebut dicapai setelah MKD menggelar rapat lanjutan hari ini. "Saya sudah ketok palu, lanjut sidang," kata Ketua MKD Surahman Hidayat kepada wartawan di gedung DPR, Selasa, 24 November 2015.

Dalam rapat itu, MKD meminta keterangan ahli bahasa Yayah Bacharia. MKD ingin Yayah menjelaskan definisi kata 'dapat' dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang Tata Beracara Mahkamah. Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa yang dapat melapor ke MKD adalah pimpinan DPR, anggota DPR, dan masyarakat.

Yayah pun menjelaskan bahwa kata 'dapat' tersebut diartikan boleh dan tidak dilarang. Yayah juga menerangkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said merupakan anggota masyarakat. "Walhasil, Sudirman Said merupakan individu yang sesuai dengan kata 'dapat' melaporkan ke MKD," kata Yayah di ruang sidang MKD.

Berdasarkan argumentasi tersebut, MKD sepakat jika Sudirman Said secara legal berhak menjadi pelapor. Surahman Hidayat pun meminta sekretariat MKD menyusun program sidang dalam pekan ini. "Senin pekan depan kami akan rapat lagi putuskan program sidang tersebut," kata Surahman.

Anggota MKD dari Fraksi Golkar Dadang S. Muchtar mengatakan sesuai aturan, nantinya Sudirman Said menjadi orang pertama yang dipanggil dalam sidang Setya Novanto. Menurut Dadang, MKD akan meminta keterangan Menteri Sudirman sedetail mungkin, termasuk mengkonfirmasi sejumlah bukti. "Selanjutnya memanggil sejumlah saksi lain, dan terakhir adalah pihak terlapor, Setya Novanto," kata Dadang.

Majelis Kehormatan Dewan berjanji akan menyidang kasus Setya Novanto dengan adil dan independen. Sufmi Dasco Ahmad menjamin tak akan ada tekanan dari pimpinan DPR dan masing-masing fraksi dalam sidang MKD. "Tak ada urusan fraksi di MKD," kata Dasco.

Dadang S. Muchtar juga yakin fraksinya tak akan mempengaruhi keputusan dia di MKD. Meski sama-sama kader Golkar, Dadang berjanji akan menjaga integritas ketika menyidang koleganya, Setya Novanto.

Lebih Baik Mundur

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Fraksi Partai Nasional Demokrat, Syarif Abdullah Alkadrie, menilai Setya Novanto lebih baik mundur dari kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Permintaan mundur itu berkaitan dengan upaya Setya meminta saham ke PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.

Syarif menjelaskan, partainya tidak melihat siapa Setya. "Kalau bersalah ya diberikan sanksi sesuai dengan apa yang dia lakukan," kata dia, Selasa, 24 November 2015. "Tapi lebih baik mundur karena sudah mencatut Presiden dengan jabatannya."

Selain itu, ucap Syarif, permasalahan ini sudah menjadi perhatian masyarakat. Dia berharap kasus yang sedang bergulir di Mahkamah ini berlangsung transparan dan cepat.

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan akan menyerahkan mekanisme pada Mahkamah Kehormatan Dewan. "Ya ini tentu MKD yang bisa lebih jauh, masalah legal standing diserahkan sepenuhnya pada MKD," kata Setya di Gedung Nusantara IV, Jakarta, Selasa, 24 November 2015.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI |HUSSEIN ABRI YUSUF |INDRA WIJAYA

Baca juga:
Di Balik Heboh Setya  Novanto: 3 Hal Penting yang Perlu Anda Tahu
Segera Dipanggil Mahkamah, Ini Sederet Jerat Setya Novanto  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

6 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

6 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

6 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

7 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

9 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

40 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.