TEMPO.CO, Tasikmalaya - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota kian gencar memerangi peredaran minuman keras (miras) pascatewasnya tiga warga kota akibat menenggak minuman keras, Sabtu, 21 November lalu. Selasa, 24 November 2015, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 61 botol minuman keras berbagai merek di Jalan Panunggal, Kecamatan Cipedes.
Minuman keras diamankan dari seorang wanita penjual bernama Intan. Nekatnya, Intan menjual minuman keras di depan asrama polisi (aspol). "(Penjual) sudah berani menjual miras di depan aspol, di depan asrama," kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Erustiana saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya, Selasa, 24 November 2015.
Dua hari lalu, polisi juga mengamankan 1.500 botol minuman keras jenis anggur Cap Orang Tua dan 130 botol bir. Miras tersebut berasal dari Bandung yang diangkut mobil boks. "Diikuti dari Bandung, ternyata singgah di Garut, kemudian jalan lagi dan tiba di Tasikmalaya," kata Erustiana.
Saat singgah di Garut, kendaraan boks itu menurunkan sepertiga muatannya. Cara penjualan minuman keras, kata Erustiana, juga menggunakan sistem tempel. Pembeli membuntuti mobil penjual minuman keras setelah sebelumnya mereka berkomunikasi lewat telepon seluler. Kemudian di tempat sepi, minuman keras diturunkan dan dipindah ke kendaraan pembeli. "Barang diturunkan, pindahkan ke mobil (pembeli), penjual langsung pergi," kata dia.
Penjualan seperti itu membuat polisi kerepotan dalam memberantas peredaran minuman keras. Musababnya, penjual minuman keras terus berkeliling. "Itulah kesulitan polisi dalam ungkap peredaran miras. Tapi sepintar-pintarnya seseorang, pasti ada saja kelemahannya," ujar Erustiana.
Sabtu lalu, tiga warga Kota Tasikmalaya tewas setelah menenggak minuman keras. Mereka meminum minuman keras pada Jumat dinihari di rumah salah seorang korban tewas. Keesokan harinya, korban mulai menderita mual-mual dan muntah.
CANDRA NUGRAHA