TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Charles Honoris, mencurigai adanya peran dari anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang berasal dari Koalisi Merah Putih (KMP), yang sengaja membuat sidang MKD tak kunjung memanggil teradu Setya Novanto, dan justru mempermasalahkan hal-hal yang kurang substansial.
"Kalau melihat statement Prabowo beberapa waktu lalu jelas kan Pak Prabowo akan membela Setya Novanto. Dan akhirnya beberapa hari kemudian muncul masalah legal standing itu. Nah apakah sikap KMP ini di dalam MKD, tanyakan langsung kepada anggota MKD, misalnya Pak Junimart," kata Charles Honoris di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 24 November 2015.
Pada 20 November 2015, para pemimpin partai politik yang tergabung dalam KMP menyambangi kediaman Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pertemuan ini salah satunya membahas perihal laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke MKD yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto.
Dalam pertemuan itu, Setya menjelaskan kronologi isu perpanjangan kontrak dengan Freeport hingga tuduhan pencatutan nama presiden dan permintaan saham. Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto menegaskan KMP tetap konsisten mendukung dan berada di belakang Setya Novanto dalam menghadapi laporan tersebut.
Menurut Charles, MKD bisa menindak suatu bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Dewan selama ada bukti yang bisa memperkuat dugaan itu. Charles merujuk hal tersebut dengan apa yang ia lakukan beberapa waktu lalu. Bersama Adian Napitupulu, Diah Pitaloka, dan Budiman Sudjatmiko, mereka melaporkan tindakan Setya Novanto dan Fadli Zon yang hadir dalam kampanye Donald Trump.
Saat mereka melaporkan hal tersebut, dengan membawa bukti-bukti berupa pemberitaan luar negeri dan transkrip pernyataan Trump di kampanye, kemudian MKD memutuskan untuk menindak perkara tersebut tanpa aduan, dan sidang pun tetap berjalan. "Saya rasa ini harusnya. Tanpa aduan pun MKD harusnya tetap bisa memproses. Istilahnya gini. Kalau orang melakukan tindakan kejahatan, masak saya tidak boleh melaporkan kepada institusi?" kata anggota DPR Komisi Luar Negeri ini.
Persidangan MKD kini sedang mempermasalahkan soal laporan Menteri ESDM Sudirman Said yang menggunakan emblem DPR dan mengatasnamakan institusi melaporkan tindakan anggota DPR ke Badan Kehormatan DPR itu. Menurut forum MKD, hal itu tidak dibenarkan. Inilah yang membuat mereka hari ini mengundang saksi ahli bahasa hukum untuk membahas persoalan tersebut
DESTRIANITA K.