TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan lebih baik digelar secara terbuka. Kalla menilai masalah yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto itu perlu diketahui masyarakat.
"Ini kan masalah yang sangat urgen dan perlu keterbukaan. Apalagi, jangan lupa ini menyangkut presiden dan wapres," ujar Kalla di kantornya, Selasa, 24 November 2015.
Kalla meminta semua pihak untuk menunggu proses yang berlangsung di MKD. Soal pergantian anggota MKD, Kalla melihatnya sebagai kewenangan DPR. "Pasti DPR itu punya dan jaga kredibilitas," katanya. Hari ini, MKD merombak tiga anggotanya.
SIMAK: Kasus Setya Novanto: Inikah Biang Mahkamah Sulit Diandalkan?
MKD memastikan akan menyidangkan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto saat bertemu bos PT Freeport Indonesia.
SIMAK: CALO FREEPORT:Misteri 109 Menit yang Hilang di Rekaman Setya
Menurut anggota MKD dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Sudding, MKD tak lagi mempermasalahkan persoalan legal standing terkait dengan status menteri yang melekat pada Sudirman Said, pelapor Setya Novanto kepada MKD. Sudding mengatakan MKD telah sepakat melanjutkan kasus ini dalam persidangan.
SIMAK: Sikap MKD Terbelah di Kasus Setya Novanto
Mulai Senin, 1 Desember 2015, sidang akan dimulai. Sudding menjelaskan, dalam sidang yang akan digelar Senin depan itu, MKD akan memulai rapat untuk menentukan pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil dalam persidangan. Termasuk Sudirman Said dan pihak yang disebut dalam transkrip, rekaman yakni Setya Novanto, M. Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin.
TIKA PRIMANDARI | DESTRIANITA K.