TEMPO.CO, Kuta Utara – Roby Satria, gitaris grup band Geisha, akhirnya menjalani rehabilitasi selama enam bulan dan rehabilitasi sosial selama tiga bulan. Kepastian itu diterima Kepolisian Resor Badung setelah adanya surat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali terhadap kelanjutan kasus penggunaan ganja pada Selasa, 24 November 2015.
Kepala Kepolisian Resor Badung Ajun Komisaris Besar Tony Binsar Marpaung mengatakan rekomendasi ini sesuai dengan aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Apalagi barang bukti yang didapat dari Roby Geisha, masih di bawah lima gram.
“Kami mengikuti prosedur yang ada. Dengan itu, kami mengajukan kepada BNN Provinsi Bali untuk melakukan assesment. Dan hasil assesment menyatakan demikian,” kata Tony di Mapolsek Kuta Utara.
Meski begitu, Tony memastikan, proses hukum gitaris band asal Pekanbaru, Riau, itu tetap akan berjalan. Sejauh ini, berkas perkara sedang dilengkapi. "Jika sudah lengkap, akan kami kirim ke jaksa penuntut umum," kata Tony lagi.
Menurut Tony, sudah ada enam saksi yang diperiksa. Dua dari polisi, dua sekuriti hotel dan dua dari jasa kurir yaitu dari Go-Jek, juga yang mengantarkan barang. "Kami juga menunggu hasil tes urine,” ujarnya.
“Jasa kurir sudah kami mintai keterangan. Dan, nanti dia juga sudah bersedia untuk hadir pada saat persidangan,” tambahnya.
BRAM SETIAWAN