TEMPO.CO, Badung - Kepolisian Resor (Polres) Badung telah menerima surat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali terkait dengan kelanjutan kasus penggunaan ganja gitaris grup musik Geisha, Roby Satria.
“Intinya bahwa terhadap penanganan kasus RS. Hari ini (Selasa, 24 November 2015) akan kami kirim ke BNN Provinsi Bali. Sesuai dengan rekomendasinya, akan dilakukan rehabilitasi medis rawat inap selama 6 bulan dan rehabilitasi sosial selama 3 bulan,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung Ajun Komisaris Besar Tony Binsar Marpaung di Mapolsek Kuta Utara, Selasa, 24 November 2015.
Menurut Tony, rekomendasi ini sesuai dengan aturan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 karena barang bukti yang ditemukan di bawah 5 gram. “Kami mengikuti prosedur yang ada. Dengan itu, kami mengajukan kepada BNN Provinsi Bali untuk melakukan assessment dan hasil assessment menyatakan demikian,” kata Tony.
Roby Geisha ditangkap saat menerima barang dari seorang kurir yang dipesan melalui jasa online. Awalnya, kurir jasa online tersebut curiga dengan barang yang akan diantarnya kepada Roby sehingga ia berinisiatif membuat laporan ke Polsek Kuta Utara.
SIMAK: Ini yang Bikin Mata Roy Satria, Gitaris Geisha, Berkaca-kaca
Berdasarkan laporan tersebut, tim buru sergap (buser) akhirnya melakukan penangkapan di lobi Hotel Aston pada Kamis, 19 November 2015, dinihari pukul 00.45 Wita.
Roby Geisha beserta barang bukti berupa ganja kering seberat 1,46 gram kini diamankan di Mapolsek Kuta Utara sampai menunggu keputusan assessment Badan Narkotika Provinsi Bali.
BRAM SETIAWAN