TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan menyidangkan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Ketua DPR Setya Novanto. Menurut anggota MKD dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Syarifuddin Sudding, MKD tak lagi mempermasalahkan persoalan legal standing terkait dengan status menteri yang melekat pada Sudirman Said, yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto kepada MKD. Sudding mengatakan MKD telah sepakat melanjutkan kasus ini dalam persidangan.
"Tadi diputuskan perkara ini dilanjutkan dalam proses persidangan setelah mendengarkan penjelasan ahli bahasa yang menjelaskan interpretasi penafsiran terhadap kata ‘dapat’. Kata ‘dapat’ itu artinya boleh, tidak terkecuali," ucap Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 24 November 2015.
Dengan begitu, menurut Sudding, mulai Senin, 1 Desember 2015, MKD akan menggelar sidang atas laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Menurut Sudding, nantinya sidang akan dilakukan secara terbuka dan tertutup, bergantung pada substansi yang disidangkan.
"Misalnya, pihak terperiksa ada kerahasiaan, itu dinyatakan tertutup. Tapi, kalau ada hal yang tidak harus kami tutupi, kami menghargai tentang keterbukaan informasi publik. Maka kami nyatakan sidang terbuka untuk umum," ujar Sudding.
Sudding menjelaskan, dalam sidang yang akan digelar Senin depan itu, MKD akan memulai rapat untuk menentukan pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil dalam persidangan. Termasuk Sudirman Said dan pihak yang disebut dalam transkrip, rekaman yakni Setya Novanto, M. Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin.
"Nanti jadwal pemanggilan akan kami tentukan Senin. Pihak-pihak mana saja yang akan kami panggil itu terjadwal. Termasuk pihak-pihak yang disebut dalam rekaman," katanya.
DESTRIANITA K.