TEMPO.CO, Tasikmalaya - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menangkap dua pengedar sabu, Asep, 34 tahun, dan Sani, 43 tahun, di Perumahan Cendrawasih, Tasikmalaya, Selasa dinihari, 24 November 2015. Dua pengedar merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Polres Tasikmalaya Kota.
"Para pengedar pernah ditangkap beberapa kali, tapi lolos karena belum ada barang bukti sehingga tidak bisa diusut," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Erustiana di Mapolres Tasikmalaya, Selasa, 24 November 2015. Selain dua pengedar, polisi juga menciduk seorang pengguna narkotika, Deden, 43 tahun.
Polisi kesulitan menangkap keduanya karena dalam bertransaksi mereka menggunakan sistem tempel. "Penjual dan pembeli tak bertemu," ujar Erustiana.
Sebelumnya, pembeli mentransfer uang pembelian sabu kepada pengedar melalui bank tertentu. Setelah ditransfer dan uang diterima, transaksi sabu baru dilakukan. "Sabu-sabu biasanya ditempel di tiang listrik, paralon, ataupun disimpan di bekas bungkus rokok oleh pengedar," jelasnya.
Setelah itu, Erustiana melanjutkan, pengedar meninggalkan tempat itu dengan terus memantau tempat menyimpan sabu dari kejauhan. Pengedar dan pembeli berkomunikasi lewat telepon. "Yang jual terus memantau. Dia pergi setelah pembeli sudah mengambil barang tersebut," jelasnya.
Menurut Erustiana, pihaknya pernah menangani kasus sabu dengan sistem tempel ini. Bahkan saat itu, pelaku nekat menyimpan sabu di pos polisi di daerah Linggajaya, Tasikmalaya. Selain itu di depan Kantor Pemerintah Kota Tasikmalaya. "Dulu modusnya membuang bungkus rokok yang berisi narkoba, tak ada yang mengira itu narkoba," jelasnya.
Sabu yang diamankan dari para tersangka, Erustiana menjelaskan, sebanyak 20 gram. Sabu yang diamankan terbilang baru di Tasikmalaya, yakni jenis Blue Ice. Sabu ini cukup mahal, satu gramnya dijual Rp 2 juta. "Barang bukti ada 20 gram, jika diuangkan total Rp 40 juta," kata Erustiana.
Perbedaan sabu Blue Ice dengan sabu biasa, menurut Erustiana, dari sisi reaksi. Blue Ice reaksinya sangat cepat. "Memang infonya cepet sekali naik. Cara kerja cepat," katanya.
Selain sabu 20 gram, penyidik juga mengamankan alat isap, timbangan digital, korek api, dan uang tunai Rp 6.144.100.
Seorang pengguna sabu, Deden mengaku tidak mengetahui asal muasal sabu. Senin malam, dia didatangi Sani dan Asep. Saat itu keduanya mengajak Deden mengisap sabu. "Mereka datang ke rumah saya. Tidak tahu barangnya dari mana," katanya.
Pengedar sabu dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Sedangkan pengguna dijerat Pasal 114 juncto Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
CANDRA NUGRAHA