TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan sebaiknya menyertakan unsur lain dalam sidang kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Menurut Busyro, selama ini MKD hanya diisi dari perwakilan seluruh fraksi di DPR.
"Seperti Komisi Etik di KPK, ada unsur KPK tiga orang dan unsur dari luar dua orang," kata Busyro di Kantor Wakil Presiden, Selasa, 24 November 2015.
Selain itu, Busyro juga meminta agar persidangan MKD tak sepenuhnya digelar tertutup. Menurut dia, pada beberapa tahapan, sebaiknya sidang digelar secara terbuka. "Hal tersebut bisa mendongkrak reputasi MKD," ujar Busyro.
MKD akan menggelar sidang etik terkait dengan laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam kasus dugaan pencatutan nama presiden yang diduga dilakukan Setya Novanto saat bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Dalam rekaman dan transkrip yang dilaporkan ke MKD, ketiganya membahas rencana perpanjangan kontrak dan pembangunan smelter Freeport. Juga, membahas proyek pembangkit listrik Urumuka di Paniai, Papua.
Dari rekaman tersebut tergambar bahwa Setya meminta imbalan 49 persen saham pembangkit listrik Urumuka. Dia juga mengatasnamakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan agar ada pembagian 20 persen saham untuk presiden dan wakil presiden.
TIKA PRIMANDARI