TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Arief Rosyid Hasa mempersilakan kepolisian memproses hukum bagi kadernya yang melakukan pelanggaran.
Dia mengaku hingga saat ini masih melakukan verifikasi terkait dengan delapan anggota HMI yang ditangkap karena ketahuan membawa senjata tajam.
"Yang pasti akan kami serahkan ke proses hukum," Arief kepada Tempo, Selasa, 24 November 2015. Arief mengaku masih kesulitan mengenali delapan mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Pekanbaru itu. “Pendataan teman-teman belum maksimal. Jumlahnya ribuan, jadi kesulitan.”
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru merazia tiga tempat menginap kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Pekanbaru, Riau. Hasilnya, polisi menemukan berbagai jenis senjata berbahaya, dari badik hingga panah beracun. Sebanyak delapan mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah HA, JS, AK, DA, MA, Y, ML, dan AY.
Kepala Polresta Pekanbaru Aries Arief Hidayat mengatakan operasi penggeledahan dilakukan di tiga tempat, yakni Gelanggang Olahraga Remaja, GOR Universitas Riau, dan Purna MTQ. Saat penggeledahan berlangsung, kata Aries, para kader HMI itu kebanyakan sudah membuang senjatanya.
Berbagai jenis senjata, dari badik, parang, pisau, ketapel, hingga anak panah beracun, ditemukan polisi di tong sampah, di bawah jendela, dan di bawah plafon.
FRISKI RIANA