TEMPO.CO, Jakarta - Muncul keanehan dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat yang membahas kasus Setya Novanto. Legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dipermasalahkan karena dianggap pihak yang tidak sah sebagai pelapor.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang termasuk pihak yang tidak setuju dengan pendapat itu. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan tidak ada larangan bagi siapa pun untuk melapor ke MKD. Terlebih yang dilaporkan itu menyangkut pelanggaran kode etik anggota Dewan dan disertai bukti.
Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal yang Perlu Anda Tahu
Kasus Setya Novanto: Inikah Biang Mahkamah Sulit Diandalkan?
"Siapa saja berhak melapor. Sepanjang dia sehat, punya bukti, bisa mempertanggungjawabkan secara hukum, kenapa tidak? Enggak ada larangan juga seorang menteri melapor ke MKD," ucap Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 24 November 2015.
MKD gagal mengambil keputusan soal nasib kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Belum sampai pada tahap verifikasi bukti yang telah disampaikan Menteri Sudirman Said, sejumlah anggota MKD mendesak forum untuk mengkaji kembali dasar hukum atas laporan itu.
Ketua MKD Surahman Hidayat menuturkan sebagian dari 17 anggota MKD mempersoalkan Pasal 5 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Dalam pasal tersebut disebutkan pengaduan kepada Mahkamah dapat disampaikan anggota Dewan dan masyarakat perorangan atau kelompok.
Junimart Girsang memiliki pemikiran lain. Ia justru mempertanyakan kenapa setelah laporan Sudirman Said sudah masuk ke tahap persidangan beberapa anggota MKD masih mempersoalkan legal standing. Junimart juga menanggapi sikap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga menuturkan laporan Sudirman Said tidak sah karena eksekutif tidak dibenarkan melaporkan legislatif berdasarkan Undang-Undang MD3.
"Sudahlah, pimpinan jangan intervensi. Pimpinan duduk manis saja. Suratnya kan sudah diregister. Berarti sudah menjadi perkara ini. Kenapa masih bicara soal legal standing?" kata Junimart.
Hari ini MKD akan kembali menggelar rapat lanjutan dengan mengundang saksi ahli untuk membahas persoalan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya Novanto. "Nanti pukul 14.00 WIB, kami ada rapat untuk mendapatkan keterangan ahli linguistik," ujar Junimart.
DESTRIANITA K.
Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal yang Perlu Anda Tahu
Kasus Setya Novanto: Inikah Biang Mahkamah Sulit Diandalkan?