Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Novanto, Kenapa Menteri Sudirman Tak Berhak Melapor?

image-gnews
Menteri ESDM, Sudirman Said (kanan) dan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang usai menggelar pertemuan tertutup di Jakarta, 16 November 2015. TEMPO/Destrianita Kusumastuti
Menteri ESDM, Sudirman Said (kanan) dan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang usai menggelar pertemuan tertutup di Jakarta, 16 November 2015. TEMPO/Destrianita Kusumastuti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Muncul keanehan dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat yang membahas kasus Setya Novanto. Legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dipermasalahkan karena dianggap pihak yang tidak sah sebagai pelapor.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang termasuk pihak yang tidak setuju dengan pendapat itu. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan tidak ada larangan bagi siapa pun untuk melapor ke MKD. Terlebih yang dilaporkan itu menyangkut pelanggaran kode etik anggota Dewan dan disertai bukti.

Baca juga:
Di Balik Heboh Setya  Novanto: 3 Hal yang Perlu Anda Tahu

Kasus Setya Novanto: Inikah Biang Mahkamah Sulit Diandalkan?
 

"Siapa saja berhak melapor. Sepanjang dia sehat, punya bukti, bisa mempertanggungjawabkan secara hukum, kenapa tidak? Enggak ada larangan juga seorang menteri melapor ke MKD," ucap Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 24 November 2015.

MKD gagal mengambil keputusan soal nasib kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Belum sampai pada tahap verifikasi bukti yang telah disampaikan Menteri Sudirman Said, sejumlah anggota MKD mendesak forum untuk mengkaji kembali dasar hukum atas laporan itu.

Ketua MKD Surahman Hidayat menuturkan sebagian dari 17 anggota MKD mempersoalkan Pasal 5 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Dalam pasal tersebut disebutkan pengaduan kepada Mahkamah dapat disampaikan anggota Dewan dan masyarakat perorangan atau kelompok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Junimart Girsang memiliki pemikiran lain. Ia justru mempertanyakan kenapa setelah laporan Sudirman Said sudah masuk ke tahap persidangan beberapa anggota MKD masih mempersoalkan legal standing. Junimart juga menanggapi sikap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga menuturkan laporan Sudirman Said tidak sah karena eksekutif tidak dibenarkan melaporkan legislatif berdasarkan Undang-Undang MD3.

"Sudahlah, pimpinan jangan intervensi. Pimpinan duduk manis saja. Suratnya kan sudah diregister. Berarti sudah menjadi perkara ini. Kenapa masih bicara soal legal standing?" kata Junimart.

Hari ini MKD akan kembali menggelar rapat lanjutan dengan mengundang saksi ahli untuk membahas persoalan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya Novanto. "Nanti pukul 14.00 WIB, kami ada rapat untuk mendapatkan keterangan ahli linguistik," ujar Junimart.

DESTRIANITA K.

Baca juga:
Di Balik Heboh Setya  Novanto: 3 Hal yang Perlu Anda Tahu
Kasus Setya Novanto: Inikah Biang Mahkamah Sulit Diandalkan?  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat: Freeport Bisa Libatkan Lebih Banyak Putra Papua

18 Februari 2020

Warga saat melakukan aktifitas dulang emas dari air pembuangan limbah tailling PT Freeport yang mengalir melalui Sungai Otomona, Mil 38, Kualakencana, Timika Papua, 28 Oktober 2016. Perharinya warga dapat mendulang emas sebanyak setengah gram emas dengan biaya sewa lahan Rp 100 ribu perbulannya. TEMPO/Subekti
Pengamat: Freeport Bisa Libatkan Lebih Banyak Putra Papua

Pengamat menyatakan dipilihnya putra Papua sebagai bos baru Freeport Indonesia, membuka peluang lebih banyak melibatkan putra daerah.


Perjanjian Pengambilan Saham Divestasi Freeport Diteken Hari ini

12 Januari 2018

NEGOSIASI DIVESTASI FREEPORT
Perjanjian Pengambilan Saham Divestasi Freeport Diteken Hari ini

Perjanjian pengambilan saham divestasi Freeport dilakukan antara pemerintah pusat dan daerah serta Inalum.


Jokowi: Indonesia Harus Dapat 51 Persen Saham Freeport

9 Januari 2018

Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Raja dan Sultan se-Nusantara di Istana Bogor, Jawa Barat, 4 Januari 2018. Pertemuan ini dihadiri 88 raja dan sultan dari seluruh Indonesia, yakni 20 dari Sumatera, 17 dari Jawa, 3 dari Bali, 5 dari NTT, 4 dari NTB, 10 dari Kalimantan, 18 dari Sulawesi, 9 dari Maluku, dan 2 dari Papua. Foto/Biro Pers Istana Kepresidenan.
Jokowi: Indonesia Harus Dapat 51 Persen Saham Freeport

Jokowi menegaskan bahwa Indonesia harus mendapatkan saham Freeport minimal 51 persen.


Freeport Indonesia Diminta Bayar Tunggakan Pajak Air Rp 5,6 T

27 September 2017

Suasana Lapangan Terbang Perintis Arwanop, Distrik Tembagapura, Timika, Papua, 29 Juni 2017. Lapangan Terbang Perintis Arwanop ini dibangun oleh PT Freeport Indonesia dengan panjang landasan pacu 461 meter dan lebar 18 meter serta berada di ketinggian 220
Freeport Indonesia Diminta Bayar Tunggakan Pajak Air Rp 5,6 T

Pemerintah Papua meminta Freeport Indonesia segera melunasi tunggakan pajak air permukaan sebesar Rp 5,6 triliun.


Masyarakat Adat Papua Minta Saham Freeport, Ini Jawaban Jonan

5 September 2017

Tambang Grassberg Freeport-McMoran Cooper & Gold Inc. di Papua. REUTERS/Stringer
Masyarakat Adat Papua Minta Saham Freeport, Ini Jawaban Jonan

Masyarakat adat Papua minta dilibatkan dalam divestasi saham PT Freeport. Menteri Jonan mengatakan siap menfasilitasi pertemuan dengan pemerintah.


Di Depan Projo, Jokowi: Negosiasi Divestasi Saham Freeport Alot

4 September 2017

Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan saat membuka Rapat Kerja Nasional III Organisasi Kemasyarakatan Projo, di Jakarta, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Di Depan Projo, Jokowi: Negosiasi Divestasi Saham Freeport Alot

Presiden Jokowi menceritakan proses negosiasi yang alot dengan Freeport saat bicara di depan Projo.


Bahas Freeport, Para Menteri Kumpul di Kantor Sri Mulyani  

4 Juli 2017

TEMPO/Tony Hartawan
Bahas Freeport, Para Menteri Kumpul di Kantor Sri Mulyani  

Pertemuan itu untuk membahas kelanjutan bisnis PT Freeport Indonesia, perusahaan asal Amerika Serikat, yang merupakan afiliasi dari Freeport-McMoRan.


Tahun 2022, Batas Waktu Freeport Bangun Smelter

1 Juni 2017

Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015. Pengurangan bea keluar tersebut lantaran kemajuan pembangunan fasilitas smelter Gresik yang sudah mencapai 11 persen. ANTARA/Muhammad Adimaja
Tahun 2022, Batas Waktu Freeport Bangun Smelter

Pemerintah memberikan tenggat lima tahun kepada PT Freeport
Indonesia untuk membangun smelter.


Freeport Indonesia Minta PP, Tim Negosiasi Kaji Tiga Dokumen

31 Mei 2017

Truk pengangkut galian tambang di tambang emas dan tembaga PT Freeport Indonesia, 2000 .Rully Kesuma/ TEMPO
Freeport Indonesia Minta PP, Tim Negosiasi Kaji Tiga Dokumen

Freeport menyampaikan tiga dokumen tersebut sebagai pertimbangan Pemerintah untuk menjamin kestabilan investasi perusahaan tambang tersebut di Papua.


Dipecat, Pekerja Freeport Minta Pemerintah Turun Tangan  

17 Mei 2017

Ribuan karyawan PT. Freeport Indonesia melakukan longmarch ketika menggelar aksi unjuk rasa di Terminal Bis Gorong-gorong Timika, Papua, (10/10). ANTARA/Husyen Abdillah
Dipecat, Pekerja Freeport Minta Pemerintah Turun Tangan  

Desakan mengemuka setelah Freeport memecat 840 karyawan pada 15 Mei lalu. Pemerintah diminta turun tangan.