TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Junimart Girsang mengatakan pihaknya akan memanggil ahli bahasa hukum hari ini. "Mengundang ahli bahasa hukum, apakah Sudirman Said memiliki legal standing atau tidak. Kami mau tahu itu," ucap Junimart di depan ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 November 2015.
Junimart menilai pertemuan dengan ahli ini perlu untuk meluruskan permasalahan legal standing surat yang diajukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Hal ini, ujar dia, untuk menyelesaikan masalah ini secara cepat.
Padahal, menurut Junimart, terkait dengan legal standing, Sudirman Said sudah jelas dan tidak perlu dipermasalahkan. Dia menuturkan MKD bisa memeriksa anggota DPR meskipun tanpa pengaduan. Jika dasar hukum yang berkaitan dengan pengaduan dengan laporan dipermasalahkan, Junimart menilai bisa saja MKD menindaklanjuti persoalan tanpa pengaduan.
SIMAK: Sikap Mahkamah Terbelah, Bagaimana Nasib Setya Novanto Hari Ini?
Rapat MKD kemarin tertunda karena permasalahan kop surat Sudirman Said yang mengatasnamakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sejumlah pihak mempermasalahkan apakah seorang menteri bisa mengadukan anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan.
Hal yang dipermasalahkan adalah Pasal 5 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR. Pasal tersebut hanya menyatakan pengaduan kepada MKD dapat disampaikan pemimpin DPR. Pengaduan ini antara lain dapat diterima atas aduan anggota terhadap anggota, anggota terhadap pemimpin DPR, atau masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota DPR.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI
Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal yang Perlu Anda Tahu
Kasus Setya Novanto: Inikah Biang Mahkamah Sulit Diandalkan?