TEMPO.CO, Bangkalan - Peredaran sabu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, tidak lagi didominasi wilayah perkotaan. Kini bandar dan pengedar sabu banyak dilakukan di pedesaan terpencil. Hal ini tergambar dari hasil operasi Sakauw Semeru yang digelar Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan selama November 2015. Dalam operasi itu, para tersangka yang tertangkap mayoritas tinggal di pedesaan.
Kepala Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Besar Windiyanto Pratomo mengatakan, selama operasi Sakauw, polisi berhasil menangkap lima tersangka. "Rata-rata yang kami tangkap adalah bandar dan pengedar," katanya, Senin, 23 November 2015.
Tersangka yang ditangkap adalah MHY, 45 tahun, dan MT, 46 tahun. Keduanya pengedar dan bandar yang merupakan warga Desa Pangpong, Kecamatan Labang. Lalu ada SB, 50 tahun, warga Desa Lembung Pesisir, Kecamatan Sepuluh; SA (23), warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah; serta RD (26), warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi. "Total barang bukti sabu yang disita 17 gram sabu, puluhan alat isap, timbangan, telepon seluler, dan uang tunai," ujarnya.
Adapun KBO Reserse Narkoba Polres Bangkalan Inspektur Dua Eko Siswanto mengatakan, jika melihat alamat para tersangka, mayoritas mereka berasal dari pedesaan yang jauh dari perkotaan. Modusnya pun sama, yaitu menjadikan rumah mereka sebagai tempat bertransaksi narkoba dengan para pelanggannya. "Semua ditangkap di rumah, kecuali tersangka RD. Dia ditangkap di jalan di Kecamatan Burneh setelah transaksi," tuturnya.
Satu-satunya bandar yang ditangkap, kata Eko, adalah tersangka MT, warga Labang. Penangkapan MT bermula dari penangkapan tersangka M, yang kemudian mengaku bahwa sabu miliknya dipasok oleh MT. Cara jualan para pengedar ini seragam. Mereka kulakan sabu ke bandar, kemudian sabu dipilah-pilah dalam bungkus lain. "Harganya Rp 100-200 ribu per pocket," ucap Eko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 23 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. "Sabu-sabu itu narkoba golongan 1," kata Eko.
MUSTHOFA BISRI