Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemakaman Ibu Riza Chalid: Jurnalis dan Satpam Dilarang Ikut  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Suasana di rumah duka Ibunda Riza Chalid, Siti Hindun binti Ali Alkatiri di Jakarta, 23 November 2015. Turut hadir ketua DPR, Setya Novanto. Istimewa
Suasana di rumah duka Ibunda Riza Chalid, Siti Hindun binti Ali Alkatiri di Jakarta, 23 November 2015. Turut hadir ketua DPR, Setya Novanto. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jenazah Siti Hindun, ibunda Muhammad Riza Chalid dikuburkan di Taman Pemakaman Umum Jeruk Purut di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Keluarga yang mengiringinya pun terlihat berduyun-duyun melepas kepergiannya, Senin, 23 November 2015.

Pantauan di lapangan, pemakaman jenazah tampak dihadiri oleh para pejabat tinggi seperti Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil DPR Fahri Hamzah, serta para pejabat partai politik seperti Anis Mata, Idrus Marham, dan Aburizal Bakrie.

Selain itu, penjagaan di lapangan begitu ketat sehingga wartawan tidak diizinkan meliput prosesi pemakaman. Tidak hanya wartawan, petugas makam pun juga tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam prosesi pemakaman tersebut.

BERITA MENARIK
Rombongan HMI 21 Bus Mampir di Restoran, Makan, Lalu Kabur
Setya Novanto Didesak Mundur: Bila Tak Mau, Ada Ancamannya

Satpam hanya berdiri menjaga di gerbang pemakaman. Empat personel polisi turut menjaga prosesi pemakaman yang berlangsung selama dua jam. Sementara itu, wartawan hanya dibiarkan menyaksikan prosesi pemakaman sekitar 200 meter dari pusara pemakaman.

"Aneh, baru kali ini aku dilarang masuk. Padahal komandanku ada di situ, sudah bilang 'ini anak buah saya' tapi tetap saja enggak boleh masuk. Memang siapa, sih, yang meninggal kok ketat banget penjagaannya?" kata seorang satpam makam.

Jenazah Ibunda Riza Chalid, Siti Hindun, meninggalkan rumah duka di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Usai disalatkan di rumah duka, jenazah dibawa menuju TPU Jeruk Purut, sekitar pukul 11.50 WIB. Senin 23 November 2015.

Adapun nama Riza melambung di tengah skandal dugaan percaloan saham PT Freeport Indonesia yang melibatkan Setya Novanto. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Setya karena diduga mencatut nama presiden untuk mendapat saham di Freeport.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SIMAK PULA
Rekan 'Mama Minta Pulsa' Geng Pemalsu Ijazah: Ini Tarifnya
Kisruh Sampah Jakarta: Inilah Dosa Pengelola versi Ahok

Setya diduga juga meminta bagian saham untuk proyek listrik Urumuka di Timika, Papua sebesar 49 persen jika Freeport berhasil memperpanjang kontraknya. Dalam laporannya Sudirmanmembawa bukti berupa transkrip dan rekaman berisi percakapan.

Percakapan itu terjadi antara Setya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin serta bos minyak Mohamamd Riza Chalid. Setya sendiri sudah mengakui adanya pertemuan itu, namun dia berkali-kali membantah meminta saham dan mencatut nama Jokowi.

"Saya enggak merasa bersalah. Saya merasa difitnah, saya merasa dizalimi, saya merasa diperlakukan tidak adil, saya heran apa salah saya. Kita lihat perkembangannya," kata Setya usai menggelar rapat tertutup dengan pemimpin redaksi media massa, di Wisma Antara, Jakarta, Senin, 23 November 2015.  

ABDUL AZIS | AYU PRIMA SANDI

BACA JUGA
Keributan Terjadi di Rumah Duka Ibunda Riza Chalid
Kongres HMI Ricuh, Anggota Panitia Kena Anak Panah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

5 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

5 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

6 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

6 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

7 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

9 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.