TEMPO.CO, Jakarta -Pembahasan kasus dugaan pelanggaran etika Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di Ruang Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan berlangsung alot. Rapat tertutup yang dimulai pukul 14.00 itu penuh interupsi.
Salah satu pimpinan rapat menceritakan, peserta yang merupakan anggota dewan itu meminta pimpinan rapat mengkaji kembali dasar hukum Menteri Energi dan Sumber Daya Sudirman Said melaporkan Setya. Yang dipersoalkan, apakah eksekutif boleh melaporkan legislatif, apalagi Ketua DPR.
Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal yang Perlu Anda Tahu
Segera Dipanggil Mahkamah, Ini Sederet Jerat Setya Novanto
"Ini mengacu Pasal 5 Bab IV Peraturan Tata Acara Mahkamah," kata Ketua Mahkamah Surahman Hidayat, usai rapat, 23 November 2015. . "Besok kami akan mengundang ahli hukum untuk menafsirkan masalah Sudirman.
Dalam laporan yang diberikan oleh Sudirman menggunakan kop Kementerian ESDM. Hal Ini dianggap melanggar Peraturan DPR No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR.
Dalam Pasal 5 peraturan ini dijelaskan pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota, anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan atau masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota pimpinan DPR atau Pimpinan AKD.
Berikut ini aturan lengkap yang berkaitan dengan posisi pengadu:
Peraturan DPR No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan
Pasal 1 (Ayat 10)
Pengadu adalah Pimpinan DPR, Anggota, setiap orang, kelompok, atau organisasi yang menyampaikan Pengaduan
Pasal 5
(1) Pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat disampaikan oleh:
a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota;
b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD; dan/atau
c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.
(2) Pengaduan disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani atau diberi cap jempol oleh Pengadu.
Pasal 6
(1) Aduan yang diajukan kepada MKD paling sedikit memuat:
a. identitas Pengadu;
b. identitas Teradu; dan
c. uraian peristiwa yang diduga pelanggaran.
(2) Identitas Pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi identitas diri yang sah paling sedikit meliputi:
a. nama lengkap;
b. tempat tanggal lahir/umur;
c. jenis kelamin;
d. pekerjaan;
e. kewarganegaraan; dan
f. alamat lengkap/domisili.
(3) Dalam hal Pengadu adalah kelompok atau organisasi, identitas Pengadu dilengkapi akta notaris, struktur organisasi, atau anggaran dasar/anggaran rumah tangga organisasi beserta domisili hukum yang dapat dihubungi.
(4) Identitas Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. nama lengkap;
b. nomor anggota;
c. daerah pemilihan; dan
d. fraksi/partai politik.
(5) Uraian peristiwa yang diduga pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi uraian singkat fakta perbuatan yang dilakukan oleh Teradu dengan kejelasan tempat dan waktu terjadinya disertai bukti awal.
(6) Aduan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan kepada Pengadu dan ditandatangani atau diberi cap jempol Pengadu.
HUSSEIN ABRI
Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal yang Perlu Anda Tahu
Segera Dipanggil Mahkamah, Ini Sederet Jerat Setya Novanto