Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Novanto: Menteri Tak Bisa Jadi Pelapor? Ini Aturannya

image-gnews
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Surahman Hidayat. TEMPO/Destrianita Kusumastuti
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Surahman Hidayat. TEMPO/Destrianita Kusumastuti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pembahasan kasus dugaan pelanggaran etika Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di Ruang Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan berlangsung alot. Rapat tertutup yang dimulai pukul 14.00 itu penuh interupsi.

Salah satu pimpinan rapat menceritakan, peserta yang merupakan anggota dewan itu meminta pimpinan rapat mengkaji kembali dasar hukum Menteri Energi dan Sumber Daya Sudirman Said melaporkan Setya. Yang dipersoalkan, apakah eksekutif boleh melaporkan legislatif, apalagi Ketua DPR.

Baca juga:
Di Balik Heboh Setya  Novanto: 3 Hal yang Perlu Anda Tahu
Segera Dipanggil Mahkamah, Ini Sederet Jerat Setya Novanto  

"Ini mengacu Pasal 5 Bab IV Peraturan Tata Acara Mahkamah," kata Ketua Mahkamah Surahman Hidayat, usai rapat, 23 November 2015. . "Besok kami akan mengundang ahli hukum untuk menafsirkan masalah Sudirman.

Dalam laporan yang diberikan oleh Sudirman menggunakan kop Kementerian ESDM. Hal Ini dianggap melanggar Peraturan DPR No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Pasal 5 peraturan ini dijelaskan pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota, anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan Alat Kelengkapan Dewan  (AKD) dan atau masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota pimpinan DPR atau Pimpinan AKD.

Berikut ini aturan lengkap yang berkaitan dengan posisi pengadu:

Peraturan  DPR No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan

Pasal 1  (Ayat 10)
Pengadu adalah Pimpinan DPR, Anggota, setiap orang, kelompok, atau organisasi yang menyampaikan Pengaduan

 Pasal 5
(1) Pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat disampaikan oleh:
a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota;
b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD; dan/atau
c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.

(2) Pengaduan disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani atau diberi cap jempol oleh Pengadu.

 Pasal 6
(1) Aduan yang diajukan kepada MKD paling sedikit memuat:
a. identitas Pengadu;
b. identitas Teradu; dan
c. uraian peristiwa yang diduga pelanggaran.

(2) Identitas Pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi identitas diri yang sah paling sedikit meliputi:
a. nama lengkap;
b. tempat tanggal lahir/umur;
c. jenis kelamin;
d. pekerjaan;
e. kewarganegaraan; dan
f. alamat lengkap/domisili.

(3) Dalam hal Pengadu adalah kelompok atau organisasi, identitas Pengadu dilengkapi akta notaris, struktur organisasi, atau anggaran dasar/anggaran rumah tangga organisasi beserta domisili hukum yang dapat dihubungi.

(4) Identitas Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. nama lengkap;
b. nomor anggota;
c. daerah pemilihan; dan
d. fraksi/partai politik.

(5) Uraian peristiwa yang diduga pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi uraian singkat fakta perbuatan yang dilakukan oleh Teradu dengan kejelasan tempat dan waktu terjadinya disertai bukti awal.

(6) Aduan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan kepada Pengadu dan ditandatangani atau diberi cap jempol Pengadu.

HUSSEIN ABRI

Baca juga:
Di Balik Heboh Setya  Novanto: 3 Hal yang Perlu Anda Tahu
Segera Dipanggil Mahkamah, Ini Sederet Jerat Setya Novanto  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat: Freeport Bisa Libatkan Lebih Banyak Putra Papua

18 Februari 2020

Warga saat melakukan aktifitas dulang emas dari air pembuangan limbah tailling PT Freeport yang mengalir melalui Sungai Otomona, Mil 38, Kualakencana, Timika Papua, 28 Oktober 2016. Perharinya warga dapat mendulang emas sebanyak setengah gram emas dengan biaya sewa lahan Rp 100 ribu perbulannya. TEMPO/Subekti
Pengamat: Freeport Bisa Libatkan Lebih Banyak Putra Papua

Pengamat menyatakan dipilihnya putra Papua sebagai bos baru Freeport Indonesia, membuka peluang lebih banyak melibatkan putra daerah.


Perjanjian Pengambilan Saham Divestasi Freeport Diteken Hari ini

12 Januari 2018

NEGOSIASI DIVESTASI FREEPORT
Perjanjian Pengambilan Saham Divestasi Freeport Diteken Hari ini

Perjanjian pengambilan saham divestasi Freeport dilakukan antara pemerintah pusat dan daerah serta Inalum.


Jokowi: Indonesia Harus Dapat 51 Persen Saham Freeport

9 Januari 2018

Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Raja dan Sultan se-Nusantara di Istana Bogor, Jawa Barat, 4 Januari 2018. Pertemuan ini dihadiri 88 raja dan sultan dari seluruh Indonesia, yakni 20 dari Sumatera, 17 dari Jawa, 3 dari Bali, 5 dari NTT, 4 dari NTB, 10 dari Kalimantan, 18 dari Sulawesi, 9 dari Maluku, dan 2 dari Papua. Foto/Biro Pers Istana Kepresidenan.
Jokowi: Indonesia Harus Dapat 51 Persen Saham Freeport

Jokowi menegaskan bahwa Indonesia harus mendapatkan saham Freeport minimal 51 persen.


Freeport Indonesia Diminta Bayar Tunggakan Pajak Air Rp 5,6 T

27 September 2017

Suasana Lapangan Terbang Perintis Arwanop, Distrik Tembagapura, Timika, Papua, 29 Juni 2017. Lapangan Terbang Perintis Arwanop ini dibangun oleh PT Freeport Indonesia dengan panjang landasan pacu 461 meter dan lebar 18 meter serta berada di ketinggian 220
Freeport Indonesia Diminta Bayar Tunggakan Pajak Air Rp 5,6 T

Pemerintah Papua meminta Freeport Indonesia segera melunasi tunggakan pajak air permukaan sebesar Rp 5,6 triliun.


Masyarakat Adat Papua Minta Saham Freeport, Ini Jawaban Jonan

5 September 2017

Tambang Grassberg Freeport-McMoran Cooper & Gold Inc. di Papua. REUTERS/Stringer
Masyarakat Adat Papua Minta Saham Freeport, Ini Jawaban Jonan

Masyarakat adat Papua minta dilibatkan dalam divestasi saham PT Freeport. Menteri Jonan mengatakan siap menfasilitasi pertemuan dengan pemerintah.


Di Depan Projo, Jokowi: Negosiasi Divestasi Saham Freeport Alot

4 September 2017

Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan saat membuka Rapat Kerja Nasional III Organisasi Kemasyarakatan Projo, di Jakarta, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Di Depan Projo, Jokowi: Negosiasi Divestasi Saham Freeport Alot

Presiden Jokowi menceritakan proses negosiasi yang alot dengan Freeport saat bicara di depan Projo.


Bahas Freeport, Para Menteri Kumpul di Kantor Sri Mulyani  

4 Juli 2017

TEMPO/Tony Hartawan
Bahas Freeport, Para Menteri Kumpul di Kantor Sri Mulyani  

Pertemuan itu untuk membahas kelanjutan bisnis PT Freeport Indonesia, perusahaan asal Amerika Serikat, yang merupakan afiliasi dari Freeport-McMoRan.


Tahun 2022, Batas Waktu Freeport Bangun Smelter

1 Juni 2017

Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015. Pengurangan bea keluar tersebut lantaran kemajuan pembangunan fasilitas smelter Gresik yang sudah mencapai 11 persen. ANTARA/Muhammad Adimaja
Tahun 2022, Batas Waktu Freeport Bangun Smelter

Pemerintah memberikan tenggat lima tahun kepada PT Freeport
Indonesia untuk membangun smelter.


Freeport Indonesia Minta PP, Tim Negosiasi Kaji Tiga Dokumen

31 Mei 2017

Truk pengangkut galian tambang di tambang emas dan tembaga PT Freeport Indonesia, 2000 .Rully Kesuma/ TEMPO
Freeport Indonesia Minta PP, Tim Negosiasi Kaji Tiga Dokumen

Freeport menyampaikan tiga dokumen tersebut sebagai pertimbangan Pemerintah untuk menjamin kestabilan investasi perusahaan tambang tersebut di Papua.


Dipecat, Pekerja Freeport Minta Pemerintah Turun Tangan  

17 Mei 2017

Ribuan karyawan PT. Freeport Indonesia melakukan longmarch ketika menggelar aksi unjuk rasa di Terminal Bis Gorong-gorong Timika, Papua, (10/10). ANTARA/Husyen Abdillah
Dipecat, Pekerja Freeport Minta Pemerintah Turun Tangan  

Desakan mengemuka setelah Freeport memecat 840 karyawan pada 15 Mei lalu. Pemerintah diminta turun tangan.