TEMPO.CO, Jakarta - Tim Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu memusnahkan enam ton ganja bernilai miliaran rupiah dari ladang ganja di kawasan hutan lindung Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Minggu, 22 November 2015. Operasi pemusnahan ladang ganja tersebut dipimpin oleh Wakapolda Bengkulu Komisaris Besar Polisi Adnas.
Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen Polisi M. Ghufron mengatakan ladang ganja seluas 5,5 hektare tersebut berada jauh di dalam hutan lindung, tepatnya di hulu Sungai Beliti Are, Kabupaten Rejang Lebong.
"Ladang ganja tersebut berada di dalam hutan lindung yang ditempuh selama 12 jam berjalan kaki dari desa terdekat," kata Ghufron, Senin, 23 November 2015. Ghufron menjelaskan, untuk menuju lokasi, tim harus berjalan kaki dari Desa Lubuk Alai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Sayangnya, kata Ghufron, saat tiba di lokasi, ternyata ladang tersebut telah ditinggalkan pemiliknya. Tim hanya menemukan enam pucuk senjata api rakitan, empat telepon genggam, dan satu timbangan di dalam pondok yang kosong. Setelah mengamankan barang bukti, pondok tersebut dibakar.
"Banyak jebakan yang dibuat di lapangan untuk mengamankan pemilik ladang. Tim hanya menemukan pondok yang kosong," tutur Ghufron. Sebagai barang bukti, kepolisian mengamankan 350 kilogram ganja kering dan 450 kilogram ganja basah.
PHESI ESTER JULIKAWATI