TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta para menteri mengakhiri polemik terkait dengan pembahasan perpanjangan kontrak PT Freeport. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden meminta para menteri menghormati proses yang terjadi di Mahkamah Kehormatan DPR.
"Proses di MKD sudah dan akan berjalan, Presiden meminta di kalangan menteri tidak lagi ada polemik untuk hal itu karena sudah di MKD," katanya seusai sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, Senin, 23 November 2015.
BACA JUGA
Rombongan HMI 21 Bus Mampir di Restoran, Makan, Lalu Kabur
Setelah Ketemu Prabowo, Setyo Novanto di Atas Angin?
Presiden, kata Pramono, menghormati dan menunggu seluruh proses yang terjadi di MKD. Presiden juga menyerahkan seluruh mekanisme sidang MKD, apakah terbuka atau tertutup, kepada Dewan. Pemerintah, kata dia, menjamin tidak akan mengintervensi proses sidang di MKD.
"Kewenangan terbuka atau tertutup adalah kewenangan DPR. Pemerintah tidak akan ikut campur," ujarnya.
Pramono mengatakan sikap Presiden mengenai perpanjangan kontrak karya tidak berubah. Menurut dia, Presiden baru akan membahas perpanjangan kontrak pada 2019 atau dua tahun sebelum kontrak berakhir. "Sesuai undang-undang, diatur dua tahun sebelum habisnya kontrak karya," katanya.
Istana menegaskan, pembahasan soal perpanjangan kontrak Freeport selalu didasarkan pada empat hal, yakni berkaitan dengan divestasi saham, royalti, pembangunan smelter, dan masalah pembangunan Papua. "Jadi empat hal tadi yang digunakan Presiden mengenai persiapan dan penyelesaian pembahasan yang berkaitan dengan Freeport," tuturnya.
ANANDA TERESIA
Baca juga:
Selingkuh Bisnis-Politik Soal Freeport: Begini Nasib Setyo Novanto
Setya Novanto Didesak Mundur: Bila Tak Mau, Ada Ancamannya