Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bentrok, Peserta Kampanye Dijerat Undang-Undang Darurat

image-gnews
Tempo/Arif Wibowo
Tempo/Arif Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Sleman - Kampanye terbuka pasangan nomor dua calon kepala daerah Kabupaten Sleman, diwarnai penganiayaan dan perusakan. Polisi menyita senjata tajam pedang, besi gir, balok kayu, bambu, dan pistol air soft gun.

Dua orang ditangkap karena membawa pedang dan besi yang atasnya ada gir sepeda motor. Mereka membawa senjata itu untuk berjaga dan berniat melawan jika terjadi bentrokan. Mereka dikenai pasal Undang-Undang Darurat. "Senjata-senjata itu diamankan polisi di sekitar lapangan Denggung, Sleman," kata Faried Zulkarnain, Kepala Kepolisian Sleman, Senin, 23 November 2015.

Kampanye pasangan Sri Purnomo/Sri Muslimatun, terjadi Minggu, 22 November, didukung delapan partai besar dan kecil. Sayangnya, arak-arakan sepeda motor dan mobil dengan suara knalpot memekakkan telinga itu, justru diwarnai kericuhan dan memakan korban.

Banyak peserta kampanye membawa senjata, namun dibuang saat ada razia. Bagi yang membawa kayu dan ketahuan polisi, masih dilepaskan. Tidak hanya itu, polisi juga menyita dua botol minuman keras oplosan, yang dibawa dan diminum saat kampanye berlangsung. "Kalau niatnya kampanye, seharusnya damai. Tidak usah membawa senjata dan tidak perlu ada pengerahan massa luar daerah," kata Faried. 

Salah satu tersangka yang ditangkap, AP, 19 tahun warga Kasihan Bantul. Dia ikut rombongan kampanye dan membawa besi dengan ujung gir sepeda motor. Tujuannya, untuk melukai lawan yang berbeda partai politik. "Sengaja bawa senjata untuk bentrok," kata dia. 

Begitu pula tersangka lainnya, HP, 39 tahun, warga Mlati, Sleman. Dia ditangkap saat masih membawa pedang. Sementara itu, polisi masih menyelidiki kasus penganiayaan pengemudi dan penumpang Toyota Yaris, oleh sekelompok massa usai kampanye, di jalan Damai. Akibatnya, dua orang dirawat di Jogja Internasional Hospital. "Kami masih menyelidiki kasus itu, meski korban belum melapor," kata Faried. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi mengenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 13, Tahun 1951. Ancaman hukumannya, selama-lamanya 10 tahun.

Faris Afristyan, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, saat ini masih tergolek di rumah sakit. Faris mengaku, tiba-tiba diserang sekelompok massa. Mobil dihancurkan, pinggangnya robek disabet senjata tajam. "Mobil saya digedor-gedor saat berpapasan dengan rombongan," kata dia. 

Begitu pula teman perempuannya, Ayu Diah Eka Apsari, mengalami luka memar akibat pukulan dan terkena serpihan kaca, karena massa memukuli dan menghancurkan kaca-kaca mobil. 

MUH SYAIFULLAH

-

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.