TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan perusahaannya akan patuh kepada proses hukum pemerintah Indonesia. Menurut Riza, PT Freeport siap memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan terkait dengan dugaan pencatutan nama Presiden oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
"Kami ikut yang berwenang. Kalau dipanggil, Bapak (Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin) ikut," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 23 November 2015.
Riza enggan berkomentar atas beredarnya rekaman dan transkrip pertemuan antara Setya Novanto, pengusaha Muhammad Riza Chalid, dan Maroef. Menurut dia, rekaman tersebut saat ini tengah dalam proses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pada Senin pekan lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan DPR. Setya dituding mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.
Laporan tersebut terkait dengan pertemuan antara Setya; Presiden Direktur PT Freeport Indonesia; dan importir minyak, Muhammad Riza Chalid. Dalam rekaman dan transkrip yang dilaporkan ke MKD, ketiganya membahas rencana perpanjangan kontrak dan pembangunan smelter Freeport. Juga, membahas proyek pembangkit listrik Urumuka di Paniai, Papua.
Dari rekaman tersebut tergambar bahwa Setya meminta imbalan 49 persen saham pembangkit listrik Urumuka. Dia juga mengatasnamakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan agar ada pembagian 20 persen saham untuk Presiden dan Wakil Presiden.
MAYA AYU PUSPITASARI