TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan, dari delapan nama calon yang diusulkan Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, ada beberapa nama yang diragukan integritasnya. Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Ginting, mengatakan ada calon yang dalam putusannya memutus bebas terdakwa korupsi.
"Ini kan upaya berseberangan dengan KPK," ucap Miko di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, 22 November 2015.
Selain itu, Miko menemukan satu calon yang saat seleksi Pansel KPK menuturkan kasus korupsi harus segera diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan. Ada juga calon lain yang seolah mencari jabatan karena ketahuan berulang kali ikut dalam seleksi pejabat publik.
"Sebenarnya calon ini tidak punya rekam jejak antikorupsi yang ditandai sebagai keberpihakan dia pada antikorupsi," ujarnya.
Menurut Miko, setidaknya ada empat kriteria yang harus dipenuhi calon untuk bisa menjadi pemimpin KPK, yaitu berintegritas, kompeten, independen, dan memiliki kepemimpinan yang baik. "Kami tidak dalam rangka mendukung calon tertentu. Tapi pemimpin seperti itu yang kami inginkan," tuturnya.
Dewan Perwakilan Rakyat akan segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan para calon pemimpin KPK. Dewan mempunyai batas waktu hingga akhir bulan ini untuk memilih lima dari delapan calon yang diusulkan Pansel KPK.
Delapan calon tersebut adalah Saut Situmorang, Surya Tjandra, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Agus Rahardjo, Sujanarko, Johan Budi Sapto Pribowo, dan Laode Muhamad Syarif.
REZKI ALVIONITASARI