TEMPO.CO, Lumajang - Rekonsiliasi belum sepenuhnya selesai kendati sudah disusun resolusi damai di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian. Namun bibit konflik antarwarga mulai muncul pascatragedi Salim Kancil. Potensi konflik ini mulai muncul dan melebar di tengah upaya penambang tradisional untuk kembali melakukan aktivitas penambangan pasir di Kalimujur. Potensi konflik bergeser dari Desa Selok Awar-awar ke desa di sepanjang Kalimujur, daerah aliran sungai yang berhulu di kaki Gunung Semeru dan berhilir di pesisir Pantai Selatan Lumajang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, sebagian besar penambang tradisional di sepanjang aliran Sungai Kalimujur, mulai dari Desa Kloposawit, Nguter, Gesang, Tempeh Tengah, Lempeni, Jatisari, Pandanarum, mulai mematok lahan tambang (babakan), yang sudah secara turun-temurun dan puluhan tahun menjadi sumber penghidupan warga. Pematokan-pematokan ini dilakukan menyusul upaya penambang tradisional untuk memperbarui izin.
Konflik mulai muncul ketika ada pematokan oleh warga lainnya terhadap babakan, yang di atasnya sebenarnya sudah dikelola warga lainnya dan sudah mulai diajukan perizinannya kepada Bagian Perekonomian Kabupaten Lumajang.
"Ada aktivitas pematokan babakan oleh orang baru dalam areal penambangan tradisional," kata Mansur Hidayat, pendamping Paguyuban Penambang Tradisional Kalimujur kepada Tempo, Ahad, 22 November 2015.
Bahkan ada dugaan penambang dengan modal besar yang dilengkapi alat berat juga mengajukan perizinan untuk melakukan penambangan pasir di Kalimujur. Dalam rapat audiensi dengan Bupati Lumajang pekan lalu, terungkap pengajuan perizinan oleh perusahaan pemain besar penambangan dan pengangkutan pasir Lumajang.
"Diduga ada investor besar di belakang warga mematok babakan yang sudah diajukan izin lebih dulu," kata Mansur. Ternyata investor besar ini punya izin sejak 2012 di atas lahan penambangan tradisional yang dikelola warga dari puluhan tahun lalu.
Informasi di lapangan juga menyebutkan, pematokan-pematokan dan pengukuran titik koordinat itu bahkan dilakukan oleh pejabat setempat yang juga dibantu warga. "Padahal tahu kalau babakan itu sudah ada pemiliknya, walaupun izinnya mati," kata Mansur.
Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Lumajang Ninis Rindhawati belum bisa dikonfirmasi ihwal potensi konflik dan tumpang tindih perizinan penambang tradisional oleh investor besar. Seperti diberitakan, hal ini berawal dari hasil verifikasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, yang menyebutkan 15 pemilik izin usaha pertambangan (IUP) bisa melakukan kegiatan penambangan. Dari 15 izin, tujuh di antaranya baru belakangan ini bisa beroperasi karena terkendala wilayah Perum Perhutani.
Tujuh usaha bisa beroperasi setelah ada aksi demo di Besuk Sat, bagian hulu daerah aliran sungai (DAS) Kalimujur di Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe. Lampu hijau untuk menambang ini tidak bisa dirasakan juga oleh sekitar 1.000 penambang tradisional lainnya di sepanjang Kalimujur. Hampir 2 bulan penambangan pasir disetop sejak kejadian Salim Kancil itu. Penambangan dengan peralatan manual dan penambang dengan alat berat juga ikut terdampak.
DAVID PRIYASIDHARTA
Baca juga:
Selingkuh Bisnis-Politik Soal Freeport: Begini Nasib Setyo Novanto
Setya Novanto Didesak Mundur: Bila Tak Mau, Ada Ancamannya