TEMPO.CO, Jakarta - Pembangkit listrik Urumuka di Papua kini mulai banyak dibicarakan orang setelah mencuatnya kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
SIMAK: Ini Alasan Sebenarnya Jokowi-JK Marah ke Setya Novanto!
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebelumnya melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan DPR. Dalam laporannya, dia menyerahkan transkrip dan rekaman pembicaraan antara Setya; Presiden Direktur PT Freeport Indonesia; dan importir minyak, Muhammad Riza Chalid.
Dalam transkrip rekaman yang beredar, ketiganya membahas rencana perpanjangan kontrak dan pembangunan smelter Freeport. Dari rekaman itu, tergambar Setya meminta imbalan 49 persen saham pembangkit listrik Urumuka dan mengatasnamakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan agar ada pembagian 20 persen saham untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Lalu, seperti apa sebenarnya proyek pembangkit listrik Urumuka yang sahamnya diinginkan politikus Partai Golkar tersebut? Pembangkit Urumuka merupakan proyek strategis jika kontrak PT Freeport diperpanjang pada 2021. Perusahaan tambang asal Amerika itu diprediksi akan membutuhkan pasokan listrik cukup besar seiring dibangunnya smelter di Papua.
Dalam pertemuan Jokowi dengan bos Freeport-McMoran, James R. Moffet, pada Juli lalu saat membahas perpanjangan kontrak, juga sempat disinggung soal pembangkit Urumuka. Menteri ESDM Sudirman Said saat itu mengatakan Presiden meminta Freeport meningkatkan partisipasinya terkait dengan infrastruktur di Papua, termasuk PLTA Urumuka.
Dalam laman situs Kementerian ESDM, PLTA tersebut diperkirakan akan menghasilkan listrik sebesar 300 megawatt. Pada situs tersebut, PT Freeport diperkirakan membutuhkan energi listrik sekitar 200 megawatt untuk mendukung operasional pertambangan di wilayahnya.
SIMAK: Catut Nama Jokowi, Golkar: Setya Novanto Masih Belajar
Namun, belum juga dibangun, proyek itu sudah bermasalah. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pengadaan detail engineering design pembangkit listrik tenaga air di Sungai Mamberamo dan Urumuka periode 2009-2010. Kerugian negara dalam proyek senilai Rp 56 miliar itu diperkirakan sebesar Rp 36 miliar.
ANGGA SUKMAWIJAYA
Baca juga:
Selingkuh Bisnis-Politik: Akankah Setyo Novanto Terjungkal?
Setya Novanto Didesak Mundur: Bila Tak Mau, Ada Ancamannya