TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X akan mengirim surat resmi yang berisi laporan atas wafatnya Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam IX kepada Menteri Dalam Negeri pada 22 November 2015. Berdasarkan mekanisme, surat tersebut akan ditindaklanjuti soal rangkap jabatan Gubernur DIY yang juga sebagai Wakil Gubernur DIY.
“Jadi istilahnya bukan Gubernur sebagai pelaksana harian Wakil Gubernur. Tetapi jabatan Wakil Gubernur dirangkap Gubernur,” kata Sekretaris Daerah DIY Ichsanuri saat ditemui di sela acara takziah di Kadipaten Puro Pakualaman Yogyakarta, Sabtu, 21 November 2015.
Mekanisme tersebut telah diatur dalam UU Nomer 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Sebelum surat laporan resmi tersebut disampaikan, terlebih dahulu Ichsanuri telah menyampaikan pemberitahuan melalui pesan singkat kepada Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dody Riatmadji. Kemudian dia menindaklanjuti dengan mengirimkan faksimile ke kementerian. “Kalau surat rangkap jabatan itu kapan keluarnya, ya kami tunggu,” kata Ichsanuri.
Sementara itu, secara internal, keluarga dan kerabat Kadipaten Puro Pakualaman telah menunjuk putera mahkota yang merupakan anak sulung almarhum, Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Prabu Suryodilogo sebagai pelaksana harian kadipaten. Tugasnya adalah melaksanakan aktivitas harian secara struktural dan fungsional.
“Tapi bukan sebagai adipati, karena belum diangkat. Jadi namanya tetap sama,” kata Ketua Hudiyono atau Perkumpulan Kerabat Pakualaman di Yogyakarta, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Kusumo Parasto saat ditemui di Kadipaten Puro Pakualaman, Sabtu, 21 November 2015.
Lantaran belum jumeneng atau naik tahta sebagai adipati, maka Suryodilogo pun tidak serta merta menjabat sebagai Wakil Gubernur DIY. Mengingat dalam UU Keistimewaan DIY, bahwa Adipati Puro Pakualaman yang bertahta sekaligus sebagai Wakil Gubernur DIY. Begitu pula dengan Raja Keraton Yogyakarta yang bertahta sekaligus menjadi Gubernur DIY.
Proses penunjukkan pangeran pati sebagai pelaksana harian kadipaten dilakukan sekitar dua jam sebelum PA IX wafat atau pada 21 November 2015 sekitar pukul 13.00. Penunjukkan dilakukan oleh keluarga dan kerabat melalui rapat internal yang berlangsung sejak pukul 10.00.
“Penunjukkan dilakukan karena PA IX sakit. Peran pelaksana harian berlaku hingga PA IX surut (wafat). Ternyata sore harinya, beliau wafat,” kata Kusumo yang juga menjabat sebagai Panghageng Kawedanan Pambudidaya Kadipaten Puro Pakualaman.
Berdasarkan keterangan Kepala Humas Rumah Sakit Umum Pusat Sardjito Yogyakarta, Heru Trisno Nugroho, PA IX dirawat di Ruang VVIP Amarta sejak 4 November 2015 karena sakit tua. Lantaran kondisinya memburuk, PA IX kemudian dipindahkan ke ICU pada 16 November 2015 hingga wafat.
“Bapak sakit paru. Ada infeksi pada saluran pernafasannya,” kata istri Suryodilogo, Atika Purnamawati kepada Tempo.
PITO AGUSTIN RUDIANA