TEMPO.CO, Mojokerto – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto telah menunjuk PT Temprina Media Grafika untuk mencetak surat suara Pilkada 2015 meski calon bupati dan wakil bupati yang dicoret, Choirun Nisa-Arifudinsjah, masih menggugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
“Kami tak ingin berandai-andai. Sampai hari ini kami anggap tetap dua pasangan calon sehingga di surat suara juga dua pasangan calon,” kata Ayuhanafiq, Sabtu, 21 Nopember 2015.
Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah) dicoret KPU sesuai putusan Mahkamah Agung atas perkara Tata Usaha Negara yang diajukan pasangan Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi. Nisa-Syah dianggap menggunakan surat dukungan palsu Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. Nisa-Syah mengadukan KPU ke Panitia Pengawas Kabupaten Mojokerto dan Dewan Kehormatan.
“Sehingga dalam surat suara nanti hanya ada dua calon, yakni Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan Misnan Gatot-Rahma Shofiana,” kata pejabat yang akrab disapa Yuhan ini.
Jumlah surat suara yang dicetak sebanyak 829.256 lembar berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap 808.207 orang ditambah 2,5 persen surat suara cadangan. Karena nilai pengadaan barang kurang dari Rp 200 juta maka KPU melakukan penunjukan langsung.
Selain surat suara, berbagai jenis formulir yang dibutuhkan dalam pemungutan dan penghitungan suara juga dicetak. Dengan sisa waktu 18 hari sebelum 9 Desember 2015, Yuhan yakin seluruh logistik sudah tersebar ke kecamatan maupun kelurahan/desa. “Kami perkirakan surat suara dua hari selesai dicetak. Setelah itu disortir sampai dikemas kami perkirakan tujuh hari selesai. Jadi masih cukup waktu,” katanya.
Jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengabulkan permohonan Nisa-Syah, Yuhan siap mengubah jumlah pasangan calon dalam surat suara. “Anggaran masih cukup. Kalau soal waktu akan kami konsultasikan ke KPU pusat, sampai hari ini faktanya masih dua pasangan calon,” ujarnya.
Kuasa hukum Nisa-Syah menyayangkan langkah KPU yang mencopot baliho bergambar Nisa-Syah dan mencetak surat suara dengan dua pasangan calon. “Ini sudah enggak benar karena kami masih menggugat ke Dewan Kehormatan,” ujar kuasa hukum Nisa-Syah, Ima Mayasari.
ISHOMUDDIN