TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memulai sidang laporan dugaan percaloan dalam rencana perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia pada Senin depan. Sejumlah kalangan mendesak Mahkamah untuk menggelar pemeriksaan terbuka atas kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto tersebut.
“Persoalan ini menyangkut kepentingan publik, tidak ada alasan bagi MKD menyidangkan secara tertutup,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono, Jumat, 20 November 2015. Bahkan Abdulhamid menilai dokumen laporan kasus ini juga seharusnya dibuka kepada publik.
MANUVER SETYA NOVANTO
Catut Nama Jokowi, Setya Novanto Mundur dari DPR, Rupanya...
Catut Nama Presiden, Inilah Pengusaha Teman Setya Novanto
Alasannya, kata Abdulhamid, dokumen itu dibuat pejabat publik, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. “Di situ juga ada kepentingan rakyat, ada juga hak saham negara,” ujarnya.
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, mengingatkan, sidang tertutup atas pelanggaran etik pertemuan Setya Novanto dengan Donald Trump beberapa waktu lalu menghasilkan putusan yang kurang memuaskan karena hanya sanksi teguran. "Sidang terbuka menjadi bukti di masyarakat apakah MKD obyektif dalam bekerja."
Dukungan agar Mahkamah menggelar sidang terbuka juga dilontarkan anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Tjatur Sapto Edy. "Terbuka akan lebih baik, untuk menghindari prasangka," ujarnya.
SIMAK PULA
Terungkap, Ada yang Minta Setya Bebas Sanksi, Siapa Dia?
4 Fraksi di DPR Desak Setya Novanto Mundur
Dugaan calo kontrak Freeport itu merujuk ke laporan Menteri Energi Sudirman Said kepada Mahkamah, Senin lalu. Sudirman menyodorkan transkrip pembicaraan Setya Novanto di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 Juni 2015, dengan seorang pengusaha dan petinggi Freeport.
Dalam rekaman itu tergambar Setya meminta imbalan 49 persen saham pembangkit listrik Urumuka di Paniai, Papua. Ia juga mengatasnamakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan agar ada pembagian 20 persen saham untuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kepada Tempo, Kamis lalu, Setya Novanto mengaku tiga kali bertemu dengan bos Freeport, Maroef Sjamsoeddin. Pengusaha yang ikut dalam pertemuan ialah Muhammad Riza Chalid, importir minyak. "Saya tak punya niat meminta saham, apalagi mengatasnamakan presiden," kata Setya.
Wakil Ketua Mahkamah Junimart Girsang mengatakan mekanisme sidang akan diputuskan dalam rapat internal Senin depan. "Saya sendiri menawarkan sidang ini diadakan secara terbuka agar bisa dikontrol," ujarnya. Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah memang membuka peluang dilakukannya sidang secara terbuka. Pasal 15 ayat 2 beleid tersebut menyebutkan: sidang bersifat tertutup, kecuali dinyatakan terbuka oleh sidang MKD.
AGOENG WIJAYA | INDRA WIJAYA | DESTRIANITA K.
Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal yang Perlu Anda Tahu
Segera Dipanggil Mahkamah, Ini Sederet Jerat Setya Novant