Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HEBOH CALO FREEPORT: Sidang Setya Novanto Diminta Terbuka

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ketua DPR Setya Novanto. Tempo/ Aditia Noviansyah
Ketua DPR Setya Novanto. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memulai sidang laporan dugaan percaloan dalam rencana perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia pada Senin depan. Sejumlah kalangan mendesak Mahkamah untuk menggelar pemeriksaan terbuka atas kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto tersebut.

“Persoalan ini menyangkut kepentingan publik, tidak ada alasan bagi MKD menyidangkan secara tertutup,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono, Jumat, 20 November 2015. Bahkan Abdulhamid menilai dokumen laporan kasus ini juga seharusnya dibuka kepada publik.

MANUVER SETYA NOVANTO
Catut Nama Jokowi, Setya Novanto Mundur dari DPR, Rupanya...
Catut Nama Presiden, Inilah Pengusaha Teman Setya Novanto

Alasannya, kata Abdulhamid, dokumen itu dibuat pejabat publik, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. “Di situ juga ada kepentingan rakyat, ada juga hak saham negara,” ujarnya.  

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, mengingatkan, sidang tertutup atas pelanggaran etik pertemuan Setya Novanto dengan Donald Trump beberapa waktu lalu menghasilkan putusan yang kurang memuaskan karena hanya sanksi teguran. "Sidang terbuka menjadi bukti di masyarakat apakah MKD obyektif dalam bekerja."

Dukungan agar Mahkamah menggelar sidang terbuka juga dilontarkan anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Tjatur Sapto Edy. "Terbuka akan lebih baik, untuk menghindari prasangka," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SIMAK PULA
Terungkap, Ada yang Minta Setya Bebas Sanksi, Siapa Dia?
4 Fraksi di DPR Desak Setya Novanto Mundur

 
Dugaan calo kontrak Freeport itu merujuk ke laporan Menteri Energi Sudirman Said kepada Mahkamah, Senin lalu. Sudirman menyodorkan transkrip pembicaraan Setya Novanto di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 Juni 2015, dengan seorang pengusaha dan petinggi Freeport.
 
Dalam rekaman itu tergambar Setya meminta imbalan 49 persen saham pembangkit listrik Urumuka di Paniai, Papua. Ia juga mengatasnamakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan agar ada pembagian 20 persen saham untuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kepada Tempo, Kamis lalu, Setya Novanto mengaku tiga kali bertemu dengan bos Freeport, Maroef Sjamsoeddin. Pengusaha yang ikut dalam pertemuan ialah Muhammad Riza Chalid, importir minyak. "Saya tak punya niat meminta saham, apalagi mengatasnamakan presiden," kata Setya.
 
Wakil Ketua Mahkamah Junimart Girsang mengatakan mekanisme sidang akan diputuskan dalam rapat internal Senin depan. "Saya sendiri menawarkan sidang ini diadakan secara terbuka agar bisa dikontrol," ujarnya. Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah memang membuka peluang dilakukannya sidang secara terbuka. Pasal 15 ayat 2 beleid tersebut menyebutkan: sidang bersifat tertutup, kecuali dinyatakan terbuka oleh sidang MKD.

AGOENG WIJAYA | INDRA WIJAYA | DESTRIANITA K.

Baca juga:
Di Balik Heboh Setya  Novanto: 3 Hal yang Perlu Anda Tahu
Segera Dipanggil Mahkamah, Ini Sederet Jerat Setya Novant

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

5 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

5 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

11 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

12 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

23 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.