TEMPO.CO, Bogor - Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Teguh Setia Budi mengatakan perjuangan Madura menjadi provinsi masih jauh panggang dari api. Madura belum memenuhi syarat administrasi untuk diusulkan dimekarkan. "Syarat pemekaran provinsi itu paling tidak memiliki lima kota atau kabupaten," ucap Teguh di Hotel Neo Sentul, Bogor, Sabtu, 21 November 2015.
Madura hanya memiliki empat kabupaten, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. "Kalau serius, mereka seharusnya memekarkan dulu satu daerah kemudian memekarkan provinsi."
Apabila sudah memenuhi syarat pun, Madura harus mengantre, karena masih ada 87 daerah otonom baru yang menunggu pembahasan. Enam puluh lima di antaranya tinggal menunggu pengesahan karena telah dikaji Dewan Perwakilan Rakyat periode lalu, sedangkan 22 sisanya perlu dibahas lebih lanjut. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri telah menerima usulan daerah otonom baru sebanyak 128 daerah.
Aturan pemekaran daerah saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kini calon daerah baru tidak bisa langsung menjadi kabupaten, kota, atau provinsi. Daerah harus terlebih dulu menjadi daerah persiapan selama tiga tahun. Kemudian, selama tiga tahun, pemerintah akan mengawasi secara intensif. "Kalau tetap tak memenuhi syarat atau dianggap belum mampu, akan dikembalikan ke daerah induknya," ujar Teguh.
Anggota Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M), Sarbini, menuturkan akan mengikuti langkah pembentukan Provinsi Gorontalo, yaitu menggunakan hak inisiatif DPR. P4M optimistis karena Pulau Madura telah lama masuk dalam program jangka panjang pemerintah untuk pemekaran daerah otonomi baru.
TIKA PRIMANDARI