TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan nasib Setya Novanto kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu dikatakan Jusuf Kalla saat diminta tanggapan soal desakan agar Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua Parlemen.
"Kami menunggu saja putusan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan), kan tentu di DPR ada aturan dan etikanya," kata Kalla di Bandar Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 20 November 2015.
Setya Novanto dilaporkan ke MKD oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said karena mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden untuk melobi PT Freeport Indonesia. Setya menjanjikan bisa memuluskan permintaan perpanjangan kontrak perusahaan tambang tersebut di Indonesia dengan imbalan saham.
Kalla meminta agar MKD segera memutuskan kasus tersebut. Menurut dia, jika Setya terbukti bersalah mencatut nama dua kepala negara dalam melobi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, maka MKD harus diberikan sanksi berat.
"Setelah itu, nanti lihat perkembangannya," ujar Kalla, saat ditanya apakah akan membawa kasus etik Setya ke ranah pidana. Menurut dia, jika terbukti maka kasus tidak bisa selesai di ranah etik saja. “DPR kan lembaga politik. Kalau bicara DPR, sebagai lembaga politik tentu dibicarakan juga dalam konteks politik," ujarnya.
REZA ADITYA
BERITA MENARIK
Dicurigai, Wanita Muslim Ini Sampai Diturunkan dari Pesawat
Di Bandung, Tersangka Teroris Paris Jual Mobil: Untuk Apa?