TEMPO.CO, Surabaya - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan memastikan anggota Dewan bernama Indra Iskandar melanggar kode etik. Pasalnya, Indra terbukti memiliki sabu dan ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya bersama dua perempuan di Apartemen Somerset, Kamis, 19 November 2015.
“Saya sudah bertemu penyidik, benar yang ditangkap itu anggota DPRD Kota Pasuruan,” kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Pasuruan Muhammad Sodiq setelah bertemu penyidik Satuan Reserse Narkoba Kapolresta Surabaya, Jumat, 20 November 2015.
Menurut Sodiq, kedatangannya ke Polrestabes Surabaya untuk memastikan kabar ihwal ditangkapnya Indra Iskandar karena mengkonsumsi sabu-sabu.
Sodiq akan membicarakan masalah pelanggaran etik itu bersama pimpinan Dewan dan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kota Pasuruan, partai asal Indra. “Kami akan langsung memproses sanksinya, lalu akan ditembuskan ke Gubernur Jawa Timur,” kata dia.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris I Wayan Winaya mengatakan penangkapan Indra atas informasi perempuan berinisial RR dan CD yang disewa tersangka.
Berdasarkan informasi tersebut polisi langsung melakukan penggerebekan. Polisi menyita barang bukti 1,78 gram sabu beserta alat isapnya. “Indra mengaku menggunakan sabu-sabu itu untuk menghilangkan rasa stres,” kata Wayan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ternyata diketahui Indra telah aktif mengkonsumsi serbuk haram itu sejak Mei lalu. Akibat perbuatannya, Indra dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
MOHAMMAD SYARRAFAH