TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Badan Reserse Kriminal akan tetap melanjutkan kasus yang menjerat salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
"Kasus tersebut sudah P-21, kewajiban kami (Polri) kalau sudah P-21 akan serahkan tahap II. Artinya, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 20 November 2015.
Badan Reserse Kriminal mengeluarkan surat pemanggilan terhadap Novel untuk menemui Kepala Sub-Direktorat II Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Daniel Adityajaya. Novel diminta hadir pada Senin, 23 November 2015, pukul 09.00 WIB.
Dalam surat bernomor S. PGL/3419/XI/2015/DITTIPIDUM tersebut tertulis bahwa Novel akan dihadapkan dengan jaksa penuntut umum sebagai tersangka atas tuduhan perkara tindak pidana penganiayaan berat sejak kasus ini masih ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu pada 2004.
Kapolri mengklaim proses hukum yang sedang berjalan terhadap Novel sudah sesuai dengan kesepakatan. Badrodin menuturkan berkas yang sudah masuk tahap penyidikan akan tetap dilanjutkan.
"Yang belum (masuk penyidikan), baru ditunda. Yang sudah masuk tahap penyidikan itu adalah AS, BW, dan Novel. Kami telah melaksanakan kesepatakan itu," katanya.
Novel dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi pada 18 Februari 2004 di Kota Bengkulu atas nama pelapor Brigadir Jenderal Yogi Hariyanto.
LARISSA HUDA