TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo meminta Mahkamah Kehormatan Dewan memberikan sanksi ringan pada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto apabila terbukti bersalah terkait dengan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.
"Itu harapan kami sebagai sesama anggota fraksi," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 20 November 2015. Bambang berharap MKD bisa membuktikan kebenaran terkait dengan kasus tersebut.
Bambang mengaku sudah menggelar pertemuan dengan anggota Fraksi Golkar dan meminta kader lain memaklumi posisi Setya Novanto yang baru satu tahun menjabat sebagai Ketua DPR. "Kami memberi tahu kawan fraksi yang lain memahami posisi Setya yang masih belajar," ujar Bambang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD pada Senin lalu. Setya Novanto diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 2021.
Dalam transkrip rekaman yang beredar terkait dengan pertemuan antara Setya Novanto, seorang pengusaha, dan petinggi Freeport Indonesia, Setya meminta jatah saham kepada PT Freeport sebesar 20 persen. Saham ini akan dibagi untuk Presiden Joko Widodo 11 persen dan untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla 9 persen.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI