TEMPO.CO, Bandung -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Perwakilan Jawa Barat menilai kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek pembangunan apartemen, perumahan serta ruko komersil Summarecon Bandung di dalam rencana kota modern Bandung Teknopolis, Gedebage, bermasalah.
Dokumen Amdal yang dibuat oleh PT Mahkota Permata Perdana sebagai unit perusahaan Summarecon Agung bermasalah karena persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) tertanggal 5 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Dada Rosada yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Bandung sudah kadaluarsa. "Dalam poin 34 dinyatakan bahwa SPPR hanya berlaku satu tahun. Seharusnya Summarecon membuat SPPR baru. Kalau cuma berlaku satu tahun maka sekarang tidak bisa digunakan lagi sebagai dasar hukum dari proses Amdal," kata Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan, Jumat, 20 November 2015.
Selain itu, surat izin tentang perpanjangan izin lokasi tidak tepat karena ada ketidaksesuaian atas nama dan luasan yang diizinkan. Seharusnya PT Summarecon Agung sebagai pengembang seharusnya mengajukan izin lokasi baru. "Selain itu, ada manipulasi dokumen, dalam judul dokumen tertera rencana pembangunan perumahan dan apartemen, dalam isi tertuang juga pembangunan ruko," tuturnya.
Di lapangan, lanjut Dadan, PT Summarecon Agung juga telah melakukan pembangunan jalan tembus menuju tol Padaleunyi. Padahal perizinan masih dalam proses pembuatan.
Lebih lanjut Dadan menjelaskan, dalam rencana Bandung Teknopolis seluas 800 hektar, megaproyek Summarecon memiliki hak untuk membangun di tanah rencana Bandung seluas 300 hektar. Namun, setelah proses sidang Amdal yang dilakukan di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, dokumen Amdal rencana pembangunan perumahan dan apartemen Summarecon Bandung di atas tanah seluas 72 hektar yang diizinkan telah disahkan.
"Artinya konsep Bandung Teknopolis dibuat sepotong-sepotong. Bukan direncanakan dalam skala kawasan dengan kelengkapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan kelengkapan legal lainnya sebagaimana mandat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung,"tuturnya.
Walhi menilai wilayah Gedebage sebagai lokasi pembangunan megaproyek Bandung Teknopolis dipastikan tidak akan bisa mendukung dari segi ruang dan daya dukung alam. Pasalnya, ketersediaan ruang terbuka hijau dari total luasan 72 hektar hanya 3,6 hektar atau 4,99 persen. "Sementara dalam SPPR dan RTH seharusnya seluas 20 persen dari 40 persen prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari total luasan," tuturnya.
Gedebage juga akan menanggung beban berat. Misalnya kebutuhan air akan mencapai 941.580 liter per hari. Dengan ketersediaan air tanah yang minim, dipastikan tidak memungkinkan untuk mendukung megaproyek Summarecon.
"Kajian rawan dan risiko bencana pun tidak dilakukan, padahal wilayah tersebut rawan banjir ketika hujan, kekeringan ketika kemarau, puting beliung serta amblasan tanah. Kita belajar dari kasus SOR Gedebage," ucapnya.
Berdasarkan fakta yang ada, Walhi menilai dokumen lingkungan Amdal yang dikeluarkan BPLH Kota Bandung dipaksakan dan diragukan kelayakan lingkungannya. Untuk itu, Walhi merasa perlu dilakukan kajian lingkungan hidup strategis kawasan Bandung Teknopolis yang multidisiplin dan mutakhir.
"Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) sebagai rujukan belum disahkan sebagai kebijakan operasional. Perlu persyaratan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) yang saat ini belum ada," jelasnya.
Walhi pun meminta kepada Pemkot Bandung dan Wali Kota Bandung untuk melakukan evaluasi kembali terhadap kebijakan pembangunan Bandung Teknopolis sebelum izin-izin lain dipenuhi. Selain itu, mencabut pengesahan dokumen Amdal dan izin lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh BPLH Kota Bandung serta tidak memberikan IMB. "Kami juga mendesak kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan evaluasi terhadap pembangunan Summarecon karena akan menggunakan air permukaan dan air bawah tanah dengan kapasitas cukup besar," tandasnya.
Kepala BPLH Kota Bandung Hikmat Ginanjar enggan berkomentar banyak saat diminta klarifikasi dugaan maladministrasi Amdal yang dilakukan. Namun yang pasti menurutnya Summarecon telah melakukan segala macam kajian Amdal sesuai dengan prosedur. "Semua sudah dilakukan dan semua sudah sesuai secara prosedur. Sudah ya, saya mau ngaji," kata Hikmat saat dihubungi melalui ponselnya.
PUTRA PRIMA PERDANA