Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Walhi: Amdal Summarecon Bandung Sudah Kadaluarsa

image-gnews
Lokasi pembangunan Kota Summarecon Gede Bage, Bandung, Jawa Barat, 21 Maret 2015. Proyek ini menuai kontroversi di masalah perizinan hingga membuat DPRD Kota Bandung merekomendasikan untuk penhentian pembangunan. TEMPO/Prima Mulia
Lokasi pembangunan Kota Summarecon Gede Bage, Bandung, Jawa Barat, 21 Maret 2015. Proyek ini menuai kontroversi di masalah perizinan hingga membuat DPRD Kota Bandung merekomendasikan untuk penhentian pembangunan. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung -Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Perwakilan Jawa Barat menilai kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek pembangunan apartemen, perumahan serta ruko komersil Summarecon Bandung di dalam rencana kota modern Bandung Teknopolis, Gedebage, bermasalah.

Dokumen Amdal yang dibuat oleh PT Mahkota Permata Perdana sebagai unit perusahaan Summarecon Agung bermasalah karena persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) tertanggal 5 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Dada Rosada yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Bandung sudah kadaluarsa. "Dalam poin 34 dinyatakan bahwa SPPR hanya berlaku satu tahun. Seharusnya Summarecon membuat SPPR baru. Kalau cuma berlaku satu tahun maka sekarang tidak bisa digunakan lagi sebagai dasar hukum dari proses Amdal," kata Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan, Jumat, 20 November 2015.

Selain itu, surat izin tentang perpanjangan izin lokasi tidak tepat karena ada ketidaksesuaian atas nama dan luasan yang diizinkan. Seharusnya PT Summarecon Agung sebagai pengembang seharusnya mengajukan izin lokasi baru. "Selain itu, ada manipulasi dokumen, dalam judul dokumen tertera rencana pembangunan perumahan dan apartemen, dalam isi tertuang juga pembangunan ruko," tuturnya.

Di lapangan, lanjut Dadan, PT Summarecon Agung juga telah melakukan pembangunan jalan tembus menuju tol Padaleunyi. Padahal perizinan masih dalam proses pembuatan.

Lebih lanjut Dadan menjelaskan, dalam rencana Bandung Teknopolis seluas 800 hektar, megaproyek Summarecon memiliki hak untuk membangun di tanah rencana Bandung seluas 300 hektar. Namun, setelah proses sidang Amdal yang dilakukan di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, dokumen Amdal rencana pembangunan perumahan dan apartemen Summarecon Bandung di atas tanah seluas 72 hektar yang diizinkan telah disahkan.

"Artinya konsep Bandung Teknopolis dibuat sepotong-sepotong. Bukan direncanakan dalam skala kawasan dengan kelengkapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan kelengkapan legal lainnya sebagaimana mandat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung,"tuturnya.

Walhi menilai wilayah Gedebage sebagai lokasi pembangunan megaproyek Bandung Teknopolis dipastikan tidak akan bisa mendukung dari segi ruang dan daya dukung alam. Pasalnya, ketersediaan ruang terbuka hijau dari total luasan 72 hektar hanya 3,6 hektar atau 4,99 persen. "Sementara dalam SPPR dan RTH seharusnya seluas 20 persen dari 40 persen prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari total luasan," tuturnya.

Gedebage juga akan menanggung beban berat. Misalnya kebutuhan air akan mencapai 941.580 liter per hari. Dengan ketersediaan air tanah yang minim, dipastikan tidak memungkinkan untuk mendukung megaproyek Summarecon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kajian rawan dan risiko bencana pun tidak dilakukan, padahal wilayah tersebut rawan banjir ketika hujan, kekeringan ketika kemarau, puting beliung serta amblasan tanah. Kita belajar dari kasus SOR Gedebage," ucapnya.

Berdasarkan fakta yang ada, Walhi menilai dokumen lingkungan Amdal yang dikeluarkan BPLH Kota Bandung dipaksakan dan diragukan kelayakan lingkungannya. Untuk itu, Walhi merasa perlu dilakukan kajian lingkungan hidup strategis kawasan Bandung Teknopolis yang multidisiplin dan mutakhir.

"Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) sebagai rujukan belum disahkan sebagai kebijakan operasional. Perlu persyaratan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) yang saat ini belum ada," jelasnya.

Walhi pun meminta kepada Pemkot Bandung dan Wali Kota Bandung untuk melakukan evaluasi kembali terhadap kebijakan pembangunan Bandung Teknopolis sebelum izin-izin lain dipenuhi. Selain itu, mencabut pengesahan dokumen Amdal dan izin lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh BPLH Kota Bandung serta tidak memberikan IMB. "Kami juga mendesak kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan evaluasi terhadap pembangunan Summarecon karena akan menggunakan air permukaan dan air bawah tanah dengan kapasitas cukup besar," tandasnya.

Kepala BPLH Kota Bandung Hikmat Ginanjar enggan berkomentar banyak saat diminta klarifikasi dugaan maladministrasi Amdal yang dilakukan. Namun yang pasti menurutnya Summarecon telah melakukan segala macam kajian Amdal sesuai dengan prosedur. "Semua sudah dilakukan dan semua sudah sesuai secara prosedur. Sudah ya, saya mau ngaji," kata Hikmat saat dihubungi melalui ponselnya.

PUTRA PRIMA PERDANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

1 hari lalu

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini. Foto: Canva
Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini.


Dirut BTN Targetkan Laba Bersih Rp 3,8 Triliun pada 2024

9 hari lalu

Nixon Napitupulu. Instagram BTN
Dirut BTN Targetkan Laba Bersih Rp 3,8 Triliun pada 2024

BTN mengklaim memperoleh laba pada 2023 sebesar Rp 3,5 triliun dari kehati-hatian penyaluran kredit cost of credit.


Basuki Hadimuljono Soal Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran: Bagus, tapi Belum Dibahas

15 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono didampingi Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dan Bupati Bogor Iwan Setiawan meninjau pembangunan Bendungan Cibeet dan penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) tahun 2023 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 17 September 2023. ANTARA/HO Pemprov Jawa Barat
Basuki Hadimuljono Soal Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran: Bagus, tapi Belum Dibahas

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku belum ada pembicaraan soal program tiga juta rumah yang diusung pemerintah baru.


Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

17 hari lalu

Kawanan monyet ekor panjang yang memasuki kawasan permukiman di Kota Bandung. Cuplikan video netizen
Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

Pakar ITB menengarai kemunculan monyet ekor panjang di Bandung akibat kerusakan habitat asli. Populasi mamalia itu juga tergerus karena perburuan.


Lowongan Kerja di SMF Indonesia, Lulusan Hukum dan Akuntansi Bisa Melamar

18 hari lalu

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Dok. SMF
Lowongan Kerja di SMF Indonesia, Lulusan Hukum dan Akuntansi Bisa Melamar

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Tbk. atau SMF Indonesia membuka lowongan kerja pada bulan ini.


Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

25 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi dengan pengunjung di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. ANTARA/Budi Candra Setya
Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

Macaca Fascicularis atau di Indonesia lebih dikenal monyet ekor panjang kerap bertindak agresif pada manusia, apa sebabnya?


Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

25 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. Berdasarkan Internasional Union for Conservation Nature (IUCN) Monyet ekor panjang mengalami perubahan status dari rentan (vunerable) menjadi terancam punah (endangered) yang diprediksi populasinya akan menurun hingga 40 persen dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun akibat habitat yang mulai hilang serta perdagangan ilegal. ANTARA/Budi Candra Setya
Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

Monyet turun gunung, termasuk monyet ekor panjang ini disebut-sebut menjadi pertanda akan terjadi suatu peristiwa, apa itu?


Sebut BTN Contoh Bank Sehat dengan Laba Bersih Rp 3,5 Triliun, Erick Thohir Wanti-wanti Ini ke Direksi dan Komisaris

26 hari lalu

Peluncuran logo baru Bank Tabungan Negara (BTN) di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (3/3/2024). ANTARA/HO-BTN
Sebut BTN Contoh Bank Sehat dengan Laba Bersih Rp 3,5 Triliun, Erick Thohir Wanti-wanti Ini ke Direksi dan Komisaris

Erick Thohir berharap BTN bisa turut membangun ekosistem pembangunan perumahan yang solutif untuk membantu mengatasi backlog perumahan.


4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

28 hari lalu

Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di pinggir jalan. (ANTARA)
4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

Sekelompok monyet ekor panjang berkeliaran di atap-atap rumah warga di Kota Bandung beberapa hari belakangan. Tanda bencana alam?


Bamsoet Dorong Pemenuhan Perumahan Rakyat

30 hari lalu

Bamsoet Dorong Pemenuhan Perumahan Rakyat

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, dipercaya menjadi Dewan Pembina Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra).