TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilah Rakyat (MKD) menggelar sidang perdana internal untuk menindaklanjuti berkas perkara aduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sekaligus dalam rapat itu akan diputuskan segera memanggil pihak-pihak terkait.
"Tadi saya, Pak Dasco, dan Pak Hardi Soesilo, memutuskan dalam rapat anggota forum, hari Senin, akan menggelar rapat internal untuk menerima hasil verifikasi sekaligus rapat anggota forum," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat, 20 November 2015.
Menurut Junimart, dalam rapat tersebut juga akan diputuskan apakah rapat akan digelar secara terbuka atau tertutup. "Saya sendiri menawarkan sidang ini diadakan secara terbuka agar bisa dikontrol," katanya.
Kemarin, Wakil Ketua MKD lainnya, Sufmi Dasco, bertemu dengan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti untuk berkonsultasi mengenai verifikasi bukti rekaman yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak kelas kakap Muhammad Riza Chalid. Menurut Kapolri, rekaman itu tidak perlu diverifikasi karena pihak terkait, yakni Setya Novanto dan Riza Chalid, mengakui adanya pertemuan dan pembicaraan tersebut.
Kini menjadi tindak lanjut bagi Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mulai menggelar sidang perkara terkait dengan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Tentu seperti Menteri ESDM, terlapor, siapa pun kami undang, termasuk pihak terkait," kata Junimart.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin, 16 November lalu. Sudirman melaporkan Ketua DPR Setya Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam proses renegosiasi dengan PT Freeport.
Dalam transkrip percakapan yang telah beredar di publik itu, disebut-sebut Setya Novanto meminta saham sebesar 20 persen yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Dan ia juga meminta saham 49 persen untuk proyek listrik di Urumuka, Timika, Papua, apabila Freeport berhasil memperpanjang kontraknya di Indonesia, yang seharusnya berakhir pada 2021.
DESTRIANITA K